
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
MEDAN Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (26/6), saat puluhan anak yatim dari dua panti as
Nasional
BAYANGKARA.CO JAKARTA-Berdasarkan penelusuran penemuan informasi keterangan dari Korban modus penipuan insial SDY,RJ yang dihimpun oleh media online”bahwa ada oknum modus penipuan di aplikasi jodoh-tantan dalam bentuk pertukaran nomor what app,”ujar tegas ilustrasi ungkap keterangan korban modus penipuan yang berinsial SDY,RJ kepada media online di lokasi cafe di jakarta”.
Korban modus penipuan mengalamai kerugian sebesar 3.000.000 rupiah dalam percakapan di what app serta korban modus penipuan insial SDY,RJ telah melakukan tindakan laporan ke pihak aparat kepolisian setempat.
Tidak ada tindakan tegas dari pihak siber kepolisian dan juga tidakan ada tindakan tegas dari instansi terkait,ada dugaan oknum modus penipuan di lokasi aplikasi jodoh penipuan berkeliaran untuk mencari mangsa lainya untuk meraih keuntungan,serta oknum modus penipuan tersebut memakai foto bajakan seorang wanita cantik dan berusia muda yaitu antara 20 tahun-24 tahun dan juga oknum modus penipuan tersebut memakai nama samaran seorang wanita bernama fany rose purnama(FRP).
Baca Juga:
Diduga Oknum modus penipuan tersebut telah melakukan aksinya dengan memakan korban para kaum adam sebagai sasaran targetnya.
Jumlah korban dari aksi oknum modus penipuan tersebut mencapai sekitar antara 15 orang hingga 35 orang lebih serta aksi oknum modus penipuan tersebut bentuk imingan2 keperluan kerja ke jakarta dengan meminta dana 300.000 rupiah/orang.
Baca Juga:
Oknum modus penipuan berinsial FRP dengan makai nana samaran seorng wanita muda tersebut melanggar aturan hukum yaitu : pasal 32 UU ITE ayat 1,2 dan,3 dan ,Pasal 45 UU ITE pasal 378,a KUHP serta mengandung unsur apidana penipuan, dan juga merusak ideologi bangsa dengan nilai nilai pancasila sila ke 2,sila ke qq3,sila ke 5 serta oknum tersebut kena sanksi denda sebesar antara 250.000.000 rupiah hingga 6.000.000.000 rupiah dari bentuk pelanggaran hukum dalam aksi kejahatannya yang di lakukan oleh oknum modus penipuan.
Disarankan informasi keterangan Oleh pihak korban modus penipuan kepada masyarakat umum “harus berhati hati dan waspada terhadap aksi oknum modus penipuan dimana pun dan kapanpun.
(JR/BAYANGKARA.CO)
MEDAN Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (26/6), saat puluhan anak yatim dari dua panti as
NasionalBANDA ACEH Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST, resmi menutup Festival Dalail Khairat seBanda Aceh pada
Seni dan BudayaBANDA ACEH Sebanyak 35 anggota Komunitas TRB Fishing Aceh mengikuti kegiatan fishing tour ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (28/6/
KomunitasMEDAN Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke2 untuk Tahun Buku 2024 pada Sabtu (28/6/2025), bert
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preser
Hukum dan KriminalJAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
Peristiwa