BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Diduga Oknum Modus Penipuan Berkeliaran Lokasi Aplikasi Jodoh Tantan

BITVonline.com - Kamis, 02 Februari 2023 09:15 WIB
149 view
Diduga Oknum Modus Penipuan Berkeliaran Lokasi Aplikasi Jodoh Tantan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BAYANGKARA.CO JAKARTA-Berdasarkan penelusuran penemuan informasi keterangan dari Korban modus penipuan insial SDY,RJ yang dihimpun oleh media online”bahwa ada oknum modus penipuan di aplikasi jodoh-tantan dalam bentuk pertukaran nomor what app,”ujar tegas ilustrasi ungkap keterangan korban modus penipuan yang berinsial SDY,RJ kepada media online di lokasi cafe di jakarta”.

Korban modus penipuan mengalamai kerugian sebesar 3.000.000 rupiah dalam percakapan di what app serta korban modus penipuan insial SDY,RJ telah melakukan tindakan laporan ke pihak aparat kepolisian setempat.

Tidak ada tindakan tegas dari pihak siber kepolisian dan juga tidakan ada tindakan tegas dari instansi terkait,ada dugaan oknum modus penipuan di lokasi aplikasi jodoh penipuan berkeliaran untuk mencari mangsa lainya untuk meraih keuntungan,serta oknum modus penipuan tersebut memakai foto bajakan seorang wanita cantik dan berusia muda yaitu antara 20 tahun-24 tahun dan juga oknum modus penipuan tersebut memakai nama samaran seorang wanita bernama fany rose purnama(FRP).

Baca Juga:

Diduga Oknum modus penipuan tersebut telah melakukan aksinya dengan memakan korban para kaum adam sebagai sasaran targetnya.

Jumlah korban dari aksi oknum modus penipuan tersebut mencapai sekitar antara 15 orang hingga 35 orang lebih serta aksi oknum modus penipuan tersebut bentuk imingan2 keperluan kerja ke jakarta dengan meminta dana 300.000 rupiah/orang.

Baca Juga:

Oknum modus penipuan berinsial FRP dengan makai nana samaran seorng wanita muda tersebut melanggar aturan hukum yaitu : pasal 32 UU ITE ayat 1,2 dan,3 dan ,Pasal 45 UU ITE pasal 378,a KUHP serta mengandung unsur apidana penipuan, dan juga merusak ideologi bangsa dengan nilai nilai pancasila sila ke 2,sila ke qq3,sila ke 5 serta oknum tersebut kena sanksi denda sebesar antara 250.000.000 rupiah hingga 6.000.000.000 rupiah dari bentuk pelanggaran hukum dalam aksi kejahatannya yang di lakukan oleh oknum modus penipuan.

Disarankan informasi keterangan Oleh pihak korban modus penipuan kepada masyarakat umum “harus berhati hati dan waspada terhadap aksi oknum modus penipuan dimana pun dan kapanpun.

(JR/BAYANGKARA.CO)

beritaTerkait
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dala'il Khairat di Surien, Dorong Pelestarian Syiar Islam dan Tradisi Aceh
Dilepas Tuanku Muhammad, TRB Fishing Aceh Bertolak ke Aceh Barat Ikuti Turnamen Mancing
RAT Ke-2 Koperasi KPI: Sasar Bisnis Pupuk dan Oli, Dorong Produk Lokal
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
komentar
beritaTerbaru