
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
MEDAN Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (26/6), saat puluhan anak yatim dari dua panti as
Nasional
BAYANKARA.CO JAKARTA-Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, wacana perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dapat merusak demokrasi. Trubus mengingatkan, konstitusi sudah mengatur bahwa masa jabatan seseorang mesti dibatasi, misalnya selama 5 tahun bagi presiden, anggota dewan, maupun kepala daerah.
Menurut saya sih itu berbahaya bagi demokrasi di desa karena kan sesungguhnya jabatan kepala desa itu sebenarnya harusnya mengikuti konstitusi, konstitusi itu kan masa jabatan 5 tahun, itu dulu sudah diperpanjang jadi 6 tahun,” kata Trubus kepada Awak Media Jumat (20/1/2023).
Trubus mengatakan, lamanya masa jabatan kepala desa dapat membuat mereka menjadi “raja kecil” di daerahnya yang dapat memerintah tanpa pengawasan yang ketat.
Baca Juga:
Terlebih, para kepala desa juga memiliki wewenang mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit. “Seenaknya sendiri tanpa ada kontrol, karena masa jabatan yang panjang itu. Menurut saya jelas tidak baik, sangat merendahkan demokrasi dalam hal ini mencacatkan semua” kata Trubus. Selain itu, para kepala desa juga dinilai dapat meminggirkan aspirasi warga yang tidak mendukungnya sehingga pembangunan desa pun tidak dapat berjalan dengan baik.
Mereka yang enggak terpilih atau bukan pendukungnya yang terpilih itu akan menjadi aspirasinya banyak terbungkam, dan itu tidak akan disalurkan persoalan-persoalan pembangunan,” ujar Trubus.
Baca Juga:
Wacana mengubah masa jabatan menjadi 9 tahun muncul seusai unjuk rasa yang digelar oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Kepala Desa Poja, Nusa Tenggara Barat Robi Darwis menyatakan, kepala desa ingin masa jabatan diperpanjang karena menjabat selama 6 tahun dinilai belum cukup. “Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun maka kami tetap persaingan politik, jadi tidak cukup dengan 6 tahun. Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik,” ujar Robi saat ditemui di depan Gedung DPR, Selasa.
Robi berharap, dengan masa jabatan sebagai kades diperpanjang jadi 9 tahun, persaingan politik akan berkurang. Persaingan politik yang dimaksud adalah pihak-pihak yang tadinya bekerja sama dengan kepala desa jadi tidak mau bekerja sama ketika sudah mendekati pergantian kepala desa. “Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama. Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, desa tidak akan maju,” kata dia.
Tuntutan tersebut mendapat respons positif dari pemerintah melalui Menteri Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang menyebut masa jabatan 9 tahun akan memberikan manfaat bagi warga desa. “Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desanya tapi juga warganya,” ujar Abdul Halim dilansir dari siaran pers, Jumat.
(DADANG)
MEDAN Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (26/6), saat puluhan anak yatim dari dua panti as
NasionalBANDA ACEH Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST, resmi menutup Festival Dalail Khairat seBanda Aceh pada
Seni dan BudayaBANDA ACEH Sebanyak 35 anggota Komunitas TRB Fishing Aceh mengikuti kegiatan fishing tour ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (28/6/
KomunitasMEDAN Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke2 untuk Tahun Buku 2024 pada Sabtu (28/6/2025), bert
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preser
Hukum dan KriminalJAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
Peristiwa