BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara Dan Penepatan RANPERDA Kabupaten Nias Utara.

BITVonline.com - Selasa, 03 Januari 2023 15:30 WIB
28 view
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara Dan Penepatan RANPERDA Kabupaten Nias Utara.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Nias Utara-Bayangkara.co Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Sukanto Waruwu SE memimpin rapat Paripurna dilaksanakan dalam Ruangan Rapat DPRD Kab.Nias Utara 30/12/2023).

Pada pembukaan Rapat Ketua DPRD Kab.Nias Utara Sukanto Waruwu SE mengetuk palu menyampaikan kepada anggota DPRD Kab.Nias Utara tentang agenda Rapat Paripurna yakni: 1. Penyelenggaraan perlindungan Perempuan dan Anak. 2. Penyelenggaraan Kearsipan. 3. penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Anggota DPRD Kab.Nias Utara Ingatan Peristiwa Zendato SH, MH membacakan hasil Pansus II di hadapan Ketua/Anggota DPRD Nias Utara, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd, Sekda Nias Utara, Kepala OPD Lingkup Pemda Nias Utara LSM dan Pers. Ketua DPRD Sukanto Waruwu menerima hasil Pansus II,

Ketua DPRD Mempertanyakan kepada Anggota DPRD Nias Utara apakah setuju kita terima Ranperda ini ? seluruh anggota mengatakan “Setuju”. Di tetapkan Raperda Kab.Nias Utara. Setelah diterima hasil Pansus II Wakil Ketua DPRD Kab.Nias Utara Fatizaro Hulu SE menyampaikan kepada Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S.Pd bagaimana tindak lanjut pembangunan Jalan dari Loloana’a menuju Afulu ? Bupati Nias Utara memberi kepastian bahwa bulan Pebruari 2023 di lanjutkan.

Baca Juga:

[Wartawan Kharisman Gea.]

Baca Juga:
beritaTerkait
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dala'il Khairat di Surien, Dorong Pelestarian Syiar Islam dan Tradisi Aceh
Dilepas Tuanku Muhammad, TRB Fishing Aceh Bertolak ke Aceh Barat Ikuti Turnamen Mancing
RAT Ke-2 Koperasi KPI: Sasar Bisnis Pupuk dan Oli, Dorong Produk Lokal
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
komentar
beritaTerbaru