BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Teruslah KPK Tegakan hukum,berantas tuntas para oknum korupsi dan terus bekerja aktif.

BITVonline.com - Sabtu, 24 Desember 2022 05:50 WIB
26 view
Teruslah KPK Tegakan hukum,berantas tuntas para oknum korupsi dan terus bekerja aktif.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Semua Rakyat Indonesia Mendukung Penuh KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi) yang tegakan hukum tegak lurus tanpa intervensi dari siapapun dan pihak manapun.

Bekerja efektif dengan berbagai cara yang terbaik untuk Pemberantasan tindak pidana korupsi, tegas,cekatan,cermat, independen,berintegritas,serta berdedikasi tinggi.menjunjung tinggi tegakan supermasi hukum,yang hanya utk terwujudnya seluruh masyarakat Indonesia adil, makmur,sejahtera dan sentosa.

Dan seluruh rakyat Indonesia dukung penuh usaha,upaya KPK dan apabila ada golongan/ oknum yang berusaha untuk melemahkan dan mau intervensi KPK,maka musuhnya terbesar mereka adalah seluruh rakyat indonesia”.

Baca Juga:

Teruslah KPK Tegakan hukum,berantas tuntas para oknum korupsi dan terus bekerja aktif, berjuang dengan selalu takwa kepada Alloh/ Tuhan yang maha esa, dan selalu berpedoman sesuai UUD 45 dan Pancasila, kuat benar hakiki serta hanya untuk kemakmuran dan kedaulatan seluruh rakyat Indonesia. dan segera Batalkan RKUHP yang sangat jelas merugikan keadilan,serta merampas hak asasi manusia.

Tetapkan dan segera sahkan Undang Undang perampasan Aset korupsi, serta Pembuktian Terbalik serta hukuman mati bagi para koruptor. Indonesia harus bebas korupsi, agar seluruh rakyat Indonesia adil,makmur dan sejahtera. KPK adalah milik rakyat Indonesia.Rj_030

Baca Juga:

 

beritaTerkait
Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dala'il Khairat di Surien, Dorong Pelestarian Syiar Islam dan Tradisi Aceh
Dilepas Tuanku Muhammad, TRB Fishing Aceh Bertolak ke Aceh Barat Ikuti Turnamen Mancing
RAT Ke-2 Koperasi KPI: Sasar Bisnis Pupuk dan Oli, Dorong Produk Lokal
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
komentar
beritaTerbaru