
Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun: Ini Momentum Lahirkan Generasi Emas
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
Pendidikan
JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memberikan kesempatan bagi dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk merangkap menjadi advokat, dengan syarat terbatas. Putusan ini tercantum dalam perkara nomor 150/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Jumat, 3 Januari 2025.
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, dosen PNS di perguruan tinggi negeri maupun swasta dapat menjalankan profesi advokat sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat, yang merupakan salah satu unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dengan demikian, dosen yang juga berprofesi sebagai advokat dapat memperkaya materi pengajaran dan penelitian yang dilakukan di kampus, sekaligus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Dosen yang menjadi advokat diharapkan dapat memberikan pembelajaran yang lebih kontekstual dan aplikatif kepada mahasiswa, karena mereka memiliki pengalaman langsung dalam menangani kasus-kasus hukum,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.
Namun, Mahkamah Konstitusi menetapkan sejumlah syarat ketat agar dosen dapat merangkap menjadi advokat. Salah satu syarat utama adalah dosen tersebut harus memastikan bahwa profesinya sebagai advokat tidak mengganggu fokus dan tanggung jawab akademiknya. Selain itu, dosen PNS yang ingin menjadi advokat harus memenuhi beberapa kriteria lain, antara lain:
Telah lulus ujian kompetensi advokat yang diadakan oleh organisasi advokat. Telah mengabdi sebagai pengajar minimal lima tahun di perguruan tinggi yang bersangkutan. Harus bergabung dan mengabdi minimal tiga tahun pada lembaga bantuan hukum yang terakreditasi. Hanya memberikan bantuan hukum secara pro bono (cuma-cuma) bagi masyarakat yang tidak mampu, dengan bukti surat keterangan. Tidak diperkenankan membuka kantor hukum sendiri dan harus melaporkan setiap pemberian bantuan hukum kepada pimpinan perguruan tinggi.Poin penting lainnya adalah bahwa dosen yang menjadi advokat tidak boleh bergabung dalam organisasi advokat dan hanya dapat berperan dalam lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh kementerian terkait.
MK menganggap bahwa peluang bagi dosen PNS untuk menjadi advokat ini sesuai dengan hak setiap warga negara untuk mengembangkan diri, khususnya dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 C ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
(N/014)
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapanuli
PemerintahanKAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menelusuri laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Nega
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2
PolitikPARAPAT Pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, kali ini menyor
NasionalTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bener Meriah resmi melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda)
PolitikOlehRachmat Jayadikarta SE,.adsenseKELANGKAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan sejumlah provinsi lain d
OpiniJAKARTA Hasil undian cabang olahraga sepak bola putra SEA Games 2025 resmi diumumkan dan langsung menyita perhatian publik. adsenseTim
OlahragaJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat capaian signifikan dalam upaya pembera
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, menerima permintaan maaf dari Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan terkait insiden
Hukum dan Kriminal