Ibu di Medan Digugat Anak Sendiri, Ini Kasusnya
MEDAN Kasus sengketa internal keluarga yang berujung pada proses hukum terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Anna Br Sitepu, seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memberikan kesempatan bagi dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk merangkap menjadi advokat, dengan syarat terbatas. Putusan ini tercantum dalam perkara nomor 150/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Jumat, 3 Januari 2025.
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, dosen PNS di perguruan tinggi negeri maupun swasta dapat menjalankan profesi advokat sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat, yang merupakan salah satu unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dengan demikian, dosen yang juga berprofesi sebagai advokat dapat memperkaya materi pengajaran dan penelitian yang dilakukan di kampus, sekaligus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Dosen yang menjadi advokat diharapkan dapat memberikan pembelajaran yang lebih kontekstual dan aplikatif kepada mahasiswa, karena mereka memiliki pengalaman langsung dalam menangani kasus-kasus hukum,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.
Namun, Mahkamah Konstitusi menetapkan sejumlah syarat ketat agar dosen dapat merangkap menjadi advokat. Salah satu syarat utama adalah dosen tersebut harus memastikan bahwa profesinya sebagai advokat tidak mengganggu fokus dan tanggung jawab akademiknya. Selain itu, dosen PNS yang ingin menjadi advokat harus memenuhi beberapa kriteria lain, antara lain:
Telah lulus ujian kompetensi advokat yang diadakan oleh organisasi advokat. Telah mengabdi sebagai pengajar minimal lima tahun di perguruan tinggi yang bersangkutan. Harus bergabung dan mengabdi minimal tiga tahun pada lembaga bantuan hukum yang terakreditasi. Hanya memberikan bantuan hukum secara pro bono (cuma-cuma) bagi masyarakat yang tidak mampu, dengan bukti surat keterangan. Tidak diperkenankan membuka kantor hukum sendiri dan harus melaporkan setiap pemberian bantuan hukum kepada pimpinan perguruan tinggi.Poin penting lainnya adalah bahwa dosen yang menjadi advokat tidak boleh bergabung dalam organisasi advokat dan hanya dapat berperan dalam lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh kementerian terkait.
MK menganggap bahwa peluang bagi dosen PNS untuk menjadi advokat ini sesuai dengan hak setiap warga negara untuk mengembangkan diri, khususnya dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 C ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
(N/014)
MEDAN Kasus sengketa internal keluarga yang berujung pada proses hukum terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Anna Br Sitepu, seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Menteri Koperasi dan UKM (Wamenkop) Farida Farichah memberikan apresiasi atas kinerja luar biasa yang ditunjukkan oleh Kop
EKONOMI
MEDAN Proses revitalisasi Stadion Teladan Medan yang akan menjadi salah satu lokasi penyelenggaraan Piala AFF U19 pada Juni 2026 kini b
OLAHRAGA
MEDAN Harga cabai merah di pasar tradisional Kota Medan dan sekitarnya mengalami penurunan signifikan pascalibur Idulfitri 2026. Berdasa
EKONOMI
MEDAN Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
PEMERINTAHAN
DENPASAR Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Eem Nurmanah, melakukan audiensi dengan Kepolisian Resor Kota
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Upaya besar dalam pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali mendapatkan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sektor industri di Sumatera Utara (Sumut) memiliki potensi besar yang dapat menjadi motor penggerak perekonomian daerah. Dengan di
EKONOMI