JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memberikan kesempatan bagi dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk merangkap menjadi advokat, dengan syarat terbatas. Putusan ini tercantum dalam perkara nomor 150/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Jumat, 3 Januari 2025.
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, dosen PNS di perguruan tinggi negeri maupun swasta dapat menjalankan profesi advokat sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat, yang merupakan salah satu unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dengan demikian, dosen yang juga berprofesi sebagai advokat dapat memperkaya materi pengajaran dan penelitian yang dilakukan di kampus, sekaligus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Dosen yang menjadi advokat diharapkan dapat memberikan pembelajaran yang lebih kontekstual dan aplikatif kepada mahasiswa, karena mereka memiliki pengalaman langsung dalam menangani kasus-kasus hukum,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.
Namun, Mahkamah Konstitusi menetapkan sejumlah syarat ketat agar dosen dapat merangkap menjadi advokat. Salah satu syarat utama adalah dosen tersebut harus memastikan bahwa profesinya sebagai advokat tidak mengganggu fokus dan tanggung jawab akademiknya. Selain itu, dosen PNS yang ingin menjadi advokat harus memenuhi beberapa kriteria lain, antara lain:
Telah lulus ujian kompetensi advokat yang diadakan oleh organisasi advokat.
Telah mengabdi sebagai pengajar minimal lima tahun di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Harus bergabung dan mengabdi minimal tiga tahun pada lembaga bantuan hukum yang terakreditasi.
Hanya memberikan bantuan hukum secara pro bono (cuma-cuma) bagi masyarakat yang tidak mampu, dengan bukti surat keterangan.
Tidak diperkenankan membuka kantor hukum sendiri dan harus melaporkan setiap pemberian bantuan hukum kepada pimpinan perguruan tinggi.
Poin penting lainnya adalah bahwa dosen yang menjadi advokat tidak boleh bergabung dalam organisasi advokat dan hanya dapat berperan dalam lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh kementerian terkait.
MK menganggap bahwa peluang bagi dosen PNS untuk menjadi advokat ini sesuai dengan hak setiap warga negara untuk mengembangkan diri, khususnya dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 C ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
(N/014)
Mahkamah Konstitusi Putuskan Dosen PNS Bisa Merangkap Menjadi Advokat untuk Pengabdian Masyarakat