Pemerintah Uji Coba CNG 3 Kg, Siap Gantikan LPG Subsidi?
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan melakukan uji coba pengemasan compress
EKONOMI
JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memberikan kesempatan bagi dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk merangkap menjadi advokat, dengan syarat terbatas. Putusan ini tercantum dalam perkara nomor 150/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Jumat, 3 Januari 2025.
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, dosen PNS di perguruan tinggi negeri maupun swasta dapat menjalankan profesi advokat sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat, yang merupakan salah satu unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dengan demikian, dosen yang juga berprofesi sebagai advokat dapat memperkaya materi pengajaran dan penelitian yang dilakukan di kampus, sekaligus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Dosen yang menjadi advokat diharapkan dapat memberikan pembelajaran yang lebih kontekstual dan aplikatif kepada mahasiswa, karena mereka memiliki pengalaman langsung dalam menangani kasus-kasus hukum,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.
Namun, Mahkamah Konstitusi menetapkan sejumlah syarat ketat agar dosen dapat merangkap menjadi advokat. Salah satu syarat utama adalah dosen tersebut harus memastikan bahwa profesinya sebagai advokat tidak mengganggu fokus dan tanggung jawab akademiknya. Selain itu, dosen PNS yang ingin menjadi advokat harus memenuhi beberapa kriteria lain, antara lain:
Telah lulus ujian kompetensi advokat yang diadakan oleh organisasi advokat. Telah mengabdi sebagai pengajar minimal lima tahun di perguruan tinggi yang bersangkutan. Harus bergabung dan mengabdi minimal tiga tahun pada lembaga bantuan hukum yang terakreditasi. Hanya memberikan bantuan hukum secara pro bono (cuma-cuma) bagi masyarakat yang tidak mampu, dengan bukti surat keterangan. Tidak diperkenankan membuka kantor hukum sendiri dan harus melaporkan setiap pemberian bantuan hukum kepada pimpinan perguruan tinggi.Poin penting lainnya adalah bahwa dosen yang menjadi advokat tidak boleh bergabung dalam organisasi advokat dan hanya dapat berperan dalam lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh kementerian terkait.
MK menganggap bahwa peluang bagi dosen PNS untuk menjadi advokat ini sesuai dengan hak setiap warga negara untuk mengembangkan diri, khususnya dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 C ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
(N/014)
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan melakukan uji coba pengemasan compress
EKONOMI
BINJAI Laporan hasil audit mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja jasa di lima kantor kecamatan di Kota Binjai,
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat berlangsung panas di Pengadilan T
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Tanah longsor terjadi di Lingkungan II, Kelurahan Wek I, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pada S
PERISTIWA
MEDAN Nama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, ikut disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat pada pembukaan perdagangan Selasa, 19 Mei 2026. Berdasarkan da
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka di zona hijau pada perdagangan Selasa, 19 Mei 2026. Berdasarkan data RTI Infokom, IHSG
EKONOMI
JAKARTA More than 735 former workers of PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) at the Gosowong gold mine in North Halmahera, North Maluku, rema
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, menyampaikan keberatan atas tun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Selasa, 19 Mei 2026. Ke
EKONOMI