BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

DPR Berniat Sahkan RKUHP Dalam Waktu Dekat Dan Akan Melakukan Fit& Proper Test Menentukan Panglima Tni Baru

BITVonline.com - Jumat, 25 November 2022 08:46 WIB
33 view
DPR Berniat Sahkan RKUHP Dalam Waktu Dekat Dan Akan Melakukan Fit& Proper Test Menentukan  Panglima Tni Baru
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya berniat menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurutnya, hal itu telah dikoordinasikan dengan Ketua DPR Puan Maharani.

Ya menurut hasil komunikasi dengan Ibu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapat pimpinan, dan insya Allah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” tutur Dasco ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:

Namun ia mengaku belum bisa memastikan kapan rapat paripurna digelar.

Pasalnya, anggota Dewan mesti menggelar rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR lebih dulu.

Baca Juga:

“Itu harus disinkronkan antara Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi, dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” ucapnya.

Dasco menilai pihaknya bakal mengkaji draf RKUHP terakhir yang diserahkan pemerintah, Kamis (24/11/2022).

Sebab mayoritas fraksi menerima pengesahan RKUHP tingkat 1 dengan sejumlah catatan. Maka ia meminta anggota Dewan dan pemerintah bekerja sama untuk mensosialisasikan RKUHP terbaru.

“Sosialisasi mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenarnya sudah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik,” tandasnya.

Adapun anggota DPR bakal memasuki masa reses pada 16 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. Selain RKUHP, anggota Dewan juga mesti melakukan fit and proper test untuk menentukan Panglima TNI baru untuk menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang masa jabatannya berakhir Desember nanti.

Diketahui mayoritas fraksi sepakat untuk membawa RKUHP ke rapat paripurna DPR.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis.

Wamenkumham Eddy Hiariej mengaku RKUHP tentu tak bisa mengakomodir kepentingan semua kelompok.

Ia mengklaim pihaknya telah berupaya memasukkan usulan dari berbagai pihak. Namun masyarakat yang tak puas bisa menggugat undang-undang tersebut melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar, pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu. Dan di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat di situ ya,” tandasnya.

(Dadang)

 

beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru