BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Kaki Polisi Terlindas Mobil Saat Dorong-dorongan dengan Pendemo di Patung Kuda

BITVonline.com - Jumat, 28 Oktober 2022 11:04 WIB
23 view
Kaki Polisi Terlindas Mobil Saat Dorong-dorongan dengan Pendemo di Patung Kuda
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Massa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat (Jakpus). Aksi dorong-dorongan antara massa demo dan polisi sempat mewarnai demo. Saat massa mencoba berdemo memenuhi satu ruas jalan, kaki seorang polisi sempat terlindas mobil yang melintas gegara saling dorong dengan mahasiswa. Beruntung, hal itu tidak berakibat fatal.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan kejadian polisi yang terlindas kakinya itu. Saat itu polisi memang membatasi massa di Patung Kuda agar tidak sampai menimbulkan kemacetan.

Kebetulan ada mobil yang melintas, kita batasi agar tidak terjadi kemacetan, namun memang sempat kelindas,” kata Komarudin kepada wartawan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022). Komarudin mengatakan tak ada masalah dengan kondisi anggota yang kakinya sempat terlindas itu. Dia menyebut hal itu sebagai hal lumrah dalam pengamanan aksi demo.

Baca Juga:

“Itu hal yang biasa ya, hal yang biasa, mungkin anggota sedang konsentrasi mengawal sekaligus menjaga adik-adik kita yang sedang melaksanakan demonstrasi,” ujarnya.

 

Baca Juga:

BERIKUT 19 TUNTUTAN AKSI MAHASISWA YANG TERGABUNG DALAM BEM SI:

 

1. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mencabut keputusan kenaikan harga BBM dan menerapkan regulasi pemakaian BBM bersubsidi secara tegas 2. Tuntaskan kasus Kanjuruhan dan wujudkan supremasi hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu 3. Reformasi di tubuh institusi Polri dan wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi

4. Menuntut dan mendesak pemerintah mengoreksi model pembangunan PSN yang tidak berpihak kepada rakyat

5. Menuntut pemerintah menunda dan mengubah pasal-pasal bermasalah, di antaranya Pasal 240 RKUHP, Pasal 265 RKUHP, Pasal 273 RKUHP, Pasal 353 & 354 RKUHP 6. Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Hadirkan Perppu atas UU KPK No 19 Tahun 2019 serta kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi

7. Mendesak pemerintah memastikan jalannya Pemilihan Umum 2024 dengan luber jurdil 8. Mendesak pemerintah mengkaji ulang presidential threshold 9. Menuntut dan mendesak pemerintah melakukan langkah preventif untuk menanggulangi ancaman resesi

10. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.

11. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia di atas 35 tahun dan masa 20. mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia di atas 50 tahun 12. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru Indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan diseluruh wilayah Indonesia

13. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan

14. Mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Minerba

15. Menuntut dan mendesak pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap petani, nelayan, masyarakat adat, dan aktivis agraria

16. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk melaksanakan reforma agraria dan menyelesaikan konflik agraria struktural

17. Mendesak pemerintah untuk Membatalkan RUU Sisdiknas yang masih banyak polemik. 18. Mendesak pemerintah untuk mencabut aturan di dalam pemilihan rektor terkait 35% suara berasal dari Kementerian Pendidikan karena rentan terhadap kepentingan politik

19. Penegasan UU Pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual.

(V20)

beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru