JAKARTA -Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas (presidential threshold) sebesar 20% dalam Pemilu Presiden (Pilpres). Ahok menegaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, yang berarti semua pihak harus menghormati dan mengikuti keputusan tersebut.
“Keputusan tersebut harus dipatuhi, dengan tidak adanya ambang batas untuk Pilpres, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan,” ujar Ahok saat ditemui wartawan pada Jumat (3/1).
Meskipun demikian, Ahok enggan berspekulasi terkait kemungkinan dirinya maju dalam Pemilu Presiden 2029. Ia menekankan bahwa untuk calon presiden maupun calon wakil presiden, rekam jejak yang baik menjadi hal yang sangat penting. “Diharapkan calon presiden nantinya harus punya rekam jejak yang baik,” kata Ahok.
Putusan MK yang diterima pada Jumat (3/1) ini menyatakan bahwa Pasal 222 dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat ambang batas 20% untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dengan keputusan ini, mulai Pemilu 2029, setiap partai politik dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi syarat perolehan kursi di DPR yang sebelumnya mencapai 20% atau perolehan suara sah sebesar 25% pada Pemilu legislatif sebelumnya. Artinya, lebih banyak partai politik yang akan memiliki kesempatan untuk mengusung capres dan cawapres mereka.
Putusan ini tentu menjadi langkah signifikan dalam membuka peluang lebih luas bagi berbagai kandidat, dengan harapan dapat menciptakan lebih banyak pilihan untuk masyarakat dalam Pemilu mendatang.
(N/014)
Ahok Tanggapi Putusan MK yang Menghapus Presidential Threshold: “Keputusan Harus Dipatuhi”