BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

PKS Sambut Positif Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Capres-Cawapres

BITVonline.com - Kamis, 02 Januari 2025 11:01 WIB
PKS Sambut Positif Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Capres-Cawapres
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, memberikan respons positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau threshold pencalonan calon presiden dan wakil presiden. Gugatan ini terkait dengan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur syarat ambang batas bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Kholid, keputusan MK ini menjadi angin segar bagi partai politik dan masyarakat luas. “Alhamdulillah, patut disyukuri dan disambut baik. Itulah kehendak masyarakat yang sudah selayaknya didengarkan oleh MK,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (2/1/2025).

Kholid menjelaskan, dengan dicabutnya ambang batas ini, partai-partai politik kini memiliki peluang untuk mengusung calon presiden atau wakil presiden tanpa terkendala syarat perolehan suara atau kursi tertentu. Hal ini akan memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin yang diinginkan. “Ini akan membuka keran kesempatan untuk partai-partai politik bisa mengusung kader atau kandidatnya tanpa harus dibatasi PT 20 persen. Ini menguntungkan bagi masyarakat, karena akan semakin banyak pilihan,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 2022, PKS juga mengajukan gugatan serupa ke MK terkait ambang batas pencalonan presiden, dengan alasan bahwa ambang batas yang tinggi menghambat proses demokrasi. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh MK. “Sebelumnya PKS juga pernah menggugat PT 20 persen di MK namun ditolak, sebagaimana banyak gugatan sebelum-sebelumnya terkait PT 20 persen yang juga ditolak oleh MK,” kata Kholid.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang meminta untuk menganulir Pasal 222 UU No. 7/2017. Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo. “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambahnya.

Keputusan ini memberikan dampak signifikan bagi dinamika politik Indonesia menjelang Pemilu Presiden 2024, membuka peluang bagi lebih banyak calon yang dapat maju dalam pemilihan tersebut.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru