Siswa Cikarang Sabet Medali di Kejuaraan Judo Malaysia 2026, Lawan 8 Negara di Penang Invitational
PENANG Tiga atlet muda asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, berhasil menorehkan prestasi membanggakan di ajang Penang Invitational Judo Champi
OLAHRAGA
JAKARTA -Ketua Komisi II DPR RI, Rifqi Karsayuda, mengungkapkan bahwa DPR akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas (threshold) bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Rifqi menegaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga DPR dan pemerintah berkewajiban untuk menghormatinya dan segera melakukan pembahasan terkait pembentukan norma baru dalam undang-undang yang mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Apa pun itu, MK putusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” ujar Rifqi saat dihubungi pada Kamis (2/1/2025).
Selanjutnya, Rifqi menjelaskan bahwa perubahan aturan ini memungkinkan semua partai politik (parpol) untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres yang akan datang, tanpa terhalang oleh ambang batas yang selama ini diterapkan.
“Ini adalah babak baru dalam demokrasi Indonesia karena membuka peluang bagi setiap parpol untuk mengusung pasangan calon (paslon) jagoannya,” tambah Rifqi. Ia juga menyatakan bahwa dengan adanya perubahan aturan ini, peluang bagi lebih banyak paslon untuk berpartisipasi dalam pemilu presiden menjadi lebih terbuka dengan ketentuan yang lebih fleksibel.
Dalam putusan terbarunya, MK mengabulkan permohonan Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna yang menggugat Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur syarat ambang batas bagi capres dan cawapres, yang dianggap oleh para pemohon telah melanggar prinsip keadilan dan membatasi hak politik warga negara untuk mencalonkan diri.
Pasal 222 sebelumnya menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya. Para pemohon menilai bahwa pasal ini membatasi akses bagi calon presiden dan wakil presiden yang tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga dianggap tidak adil.
Dalam putusannya, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Pasal 222 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam putusan yang dibacakan di hadapan sidang MK.
Putusan MK ini membuka jalan bagi perubahan besar dalam sistem pencalonan presiden di Indonesia, di mana seluruh partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan capres dan cawapres mereka, tanpa terbatas oleh syarat ambang batas yang sebelumnya berlaku.
(N/014)
PENANG Tiga atlet muda asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, berhasil menorehkan prestasi membanggakan di ajang Penang Invitational Judo Champi
OLAHRAGA
BANDA ACEH Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Buru, Provinsi Maluku, mengirimkan bantuan kemanusiaan berupa 2.000 botol minyak kayu putih
NASIONAL
ACEH TAMIANG Wakil Gubernur Aceh Fadlullah mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno
PEMERINTAHAN
KISARAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar kegiatan upahupah bagi calon jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M di Pendopo Rumah Dinas Bupati
PEMERINTAHAN
AIR JOMAN Pemerintah Kabupaten Asahan memperkuat pelaksanaan program pemeriksaan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA Test) melalui kegiatan p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Ke5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menegaskan pentingnya nilainilai Pancasila tidak hanya dihafalkan, tetapi
POLITIK
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan bahwa kenaikan harga avtur berdampak langsung pa
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka, Jakarta, Selas
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penggelapan dana umat di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar memasuki babak akhir
EKONOMI
JAKARTA Tim TifaRoy&039s Advocates (Troya) yang dipimpin Refly Harun menilai proses penyidikan dalam perkara dugaan ijazah palsu Presid
NASIONAL