JAKARTA -Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan langkah tegas untuk menghilangkan praktik pungutan liar (pungli) di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memasang tanda "No Tipping" di area bandara dan pelabuhan internasional yang ramai penumpang.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, mengungkapkan bahwa tanda tersebut dipasang dalam tiga bahasa untuk mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang tip kepada petugas. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi potensi pungli, yang dapat merugikan citra pelayanan publik.
"Kami telah memasang sign 'no tipping' dalam tiga bahasa, terutama di perlintasan bandara dan pelabuhan internasional yang paling ramai penumpang," kata Godam , Senin (3/2/2025).