JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan sengketa hasil pemilu Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024 yang diajukan oleh tim pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Dalam putusannya, hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tim Edy-Hasan tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar pada Selasa (4/2).
Keputusan ini diambil setelah hasil pertimbangan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang melibatkan delapan hakim MK. Mahkamah berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti, mengingat tahapan Pilkada Sumut 2024 sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mahkamah yakin bahwa seluruh tahapan Pilkada Sumut telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan masalah yang muncul telah diselesaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Suhartoyo lebih lanjut.
Dalam putusannya, hakim juga mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan Edy-Hasan tidak ditemukan adanya kejadian khusus yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan. Sementara itu, dari sisi perolehan suara, MK menilai jarak suara antara pasangan calon nomor urut 1, Bobby-Surya dan Edy-Hasan, cukup jauh.
Tim pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri sebelumnya mengajukan gugatan dengan nomor perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, dengan meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh kabupaten/kota di Sumut, terutama di daerah yang terdampak banjir saat hari pencoblosan, seperti Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Mereka berpendapat bahwa bencana banjir saat pemungutan suara mengurangi partisipasi pemilih dan meragukan legitimasi hasil Pilkada Sumut.
Namun, MK menilai bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk mengabulkan permintaan PSU yang diajukan oleh pasangan Edy-Hasan.