Selain itu, ATR/BPN juga tengah melakukan penyelidikan internal untuk mengungkap adanya dugaan keterlibatan pejabat BPN dalam pemindahan SHM tersebut. Nusron menambahkan bahwa jika ada unsur pidana dalam kasus ini, pihaknya tidak akan ragu untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. "Kami akan mengadukan ke Aparat Penegak Hukum. Jika terbukti ada unsur pidananya, kami akan menyerahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum," kata Nusron.
Kasus pemindahan sertifikat hak milik warga ke area pagar laut Bekasi ini menjadi perhatian serius pihak ATR/BPN. Warga yang merasa dirugikan berharap ada keadilan dan proses hukum yang jelas terkait masalah ini.