JAKARTA – Sebanyak 16 provinsi di Indonesia mulai melaksanakan pemutihan pajak kendaraan dan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada Februari 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan yang telah menunggak, tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran PKB. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan tanpa dikenakan denda.
Berikut daftar 16 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak kendaraan pada Februari 2025:
Aceh Pemprov Aceh membuka pajak progresif hingga 31 Desember 2025, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
Riau Pemprov Riau menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), namun tidak berlaku untuk SWDKLJJ Jasa Raharja.
Kepulauan Riau Memberikan diskon PKB 13,94% dan BBNKB 39,75% selama periode Januari-Juni 2025.
Sumatera Selatan Pemprov Sumsel menerapkan kebijakan keringanan pajak pemilik kendaraan setelah opsen PKB dan BBNKB berlaku sejak 5 Januari 2025.
Lampung Pemprov Lampung juga tidak menaikkan PKB dan BBNKB meski opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025.
Banten Pemprov Banten mengurangi pokok PKB sebesar 12,15% dan BBNKB sebesar 37,25% setelah opsen berlaku pada Januari 2025.
Jawa Barat Tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB di Jawa Barat pada 2025 meski opsen berlaku, dengan pembebasan BBNKB II untuk kendaraan second.
Jawa Tengah Pemprov Jawa Tengah memberikan diskon PKB 13,94% dan BBNKB 24,70% untuk periode 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
Yogyakarta Pemprov DIY menetapkan tarif PKB sebesar 1,496% yang lebih kecil dari tahun sebelumnya, meskipun opsen berlaku.
Jawa Timur Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, tanpa adanya kenaikan pajak.
Bali Pemprov Bali menerapkan diskon pengurangan PKB sebesar 14,35% untuk kendaraan di bawah 200 cc dan 12,15% untuk kendaraan di atas 200 cc, dengan diskon BBNKB sebesar 24%.
Kalimantan Utara Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program relaksasi pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025, dengan pembebasan denda PKB dan BBNKB II.
Kalimantan Selatan Memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25% yang berlaku hingga 5 Juli 2025, dengan evaluasi lebih lanjut setelah periode tersebut.
Sulawesi Barat Pemprov Sulawesi Barat memberikan pengurangan PKB dan BBNKB pada 5 Januari hingga 31 Maret 2025 sebagai bentuk insentif setelah opsen berlaku.
Sulawesi Selatan Bapenda Sulsel memberikan insentif berupa pengurangan PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 9,5% untuk kendaraan bermotor baru.
Papua Selatan Pemprov Papua Selatan memastikan tidak ada kenaikan PKB setelah opsen pajak kendaraan bermotor mulai 6 Januari 2025, dengan penurunan denda keterlambatan dari 25% menjadi 1% per bulan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan peluang untuk mengurangi beban pajak dan denda. Pemprov di berbagai daerah berupaya memberikan kemudahan serta insentif bagi masyarakat, sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.