BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

16 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Pajak pada Februari 2025

BITV Admin - Rabu, 05 Februari 2025 22:05 WIB
16 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Pajak pada Februari 2025
Sejumlah warga mengisi berkas pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Sebanyak 16 provinsi di Indonesia mulai melaksanakan pemutihan pajak kendaraan dan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada Februari 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan yang telah menunggak, tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran PKB. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan tanpa dikenakan denda.

Baca Juga:

Berikut daftar 16 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak kendaraan pada Februari 2025:

Aceh
Pemprov Aceh membuka pajak progresif hingga 31 Desember 2025, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.

Baca Juga:
Riau
Pemprov Riau menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), namun tidak berlaku untuk SWDKLJJ Jasa Raharja.


Kepulauan Riau
Memberikan diskon PKB 13,94% dan BBNKB 39,75% selama periode Januari-Juni 2025.

Sumatera Selatan
Pemprov Sumsel menerapkan kebijakan keringanan pajak pemilik kendaraan setelah opsen PKB dan BBNKB berlaku sejak 5 Januari 2025.

Lampung
Pemprov Lampung juga tidak menaikkan PKB dan BBNKB meski opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025.

Banten
Pemprov Banten mengurangi pokok PKB sebesar 12,15% dan BBNKB sebesar 37,25% setelah opsen berlaku pada Januari 2025.

Jawa Barat
Tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB di Jawa Barat pada 2025 meski opsen berlaku, dengan pembebasan BBNKB II untuk kendaraan second.

Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah memberikan diskon PKB 13,94% dan BBNKB 24,70% untuk periode 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

Yogyakarta
Pemprov DIY menetapkan tarif PKB sebesar 1,496% yang lebih kecil dari tahun sebelumnya, meskipun opsen berlaku.

Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, tanpa adanya kenaikan pajak.

Bali
Pemprov Bali menerapkan diskon pengurangan PKB sebesar 14,35% untuk kendaraan di bawah 200 cc dan 12,15% untuk kendaraan di atas 200 cc, dengan diskon BBNKB sebesar 24%.

Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program relaksasi pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025, dengan pembebasan denda PKB dan BBNKB II.

Kalimantan Selatan
Memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25% yang berlaku hingga 5 Juli 2025, dengan evaluasi lebih lanjut setelah periode tersebut.

Sulawesi Barat
Pemprov Sulawesi Barat memberikan pengurangan PKB dan BBNKB pada 5 Januari hingga 31 Maret 2025 sebagai bentuk insentif setelah opsen berlaku.

Sulawesi Selatan
Bapenda Sulsel memberikan insentif berupa pengurangan PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 9,5% untuk kendaraan bermotor baru.

Papua Selatan
Pemprov Papua Selatan memastikan tidak ada kenaikan PKB setelah opsen pajak kendaraan bermotor mulai 6 Januari 2025, dengan penurunan denda keterlambatan dari 25% menjadi 1% per bulan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan peluang untuk mengurangi beban pajak dan denda. Pemprov di berbagai daerah berupaya memberikan kemudahan serta insentif bagi masyarakat, sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

(tn/christie)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Pemprov DKI Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen, Ini Rinciannya!
Gubernur Bobby Nasution Kolaborasi dengan Kapolda Sumut, Rancang Inovasi Optimalkan PAD
332 Kendaraan Dinas Pemkot Binjai Menunggak Pajak, Tak Dianggarkan di APBD 2025
Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Digelar di Tapanuli Tengah
Bapenda Kab. Batu Bara Hadirkan Layanan Pajak Daerah di Kecamatan Sei Balai, Dukung Program 'Berlayar'
Ngomongin Penghapusan Pajak, Tapi Pajak Sendiri Nunggak Hingga Rp 42 Juta? Ini Kata Dedi Mulyadi
komentar
beritaTerbaru