Kolaborasi Maruli Siahaan dengan LPSK dan Dirjenpas, Fokus Selesaikan Masalah Hukum di Sumut
MEDAN Dalam rangka membangun silaturahmi dan kolaborasi di bulan suci Ramadan, Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli
POLITIK
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran PKB. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan tanpa dikenakan denda.
Berikut daftar 16 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak kendaraan pada Februari 2025:
Aceh
Pemprov Aceh membuka pajak progresif hingga 31 Desember 2025, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
Sumatera Selatan
Pemprov Sumsel menerapkan kebijakan keringanan pajak pemilik kendaraan setelah opsen PKB dan BBNKB berlaku sejak 5 Januari 2025.
Lampung
Pemprov Lampung juga tidak menaikkan PKB dan BBNKB meski opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025.
Banten
Pemprov Banten mengurangi pokok PKB sebesar 12,15% dan BBNKB sebesar 37,25% setelah opsen berlaku pada Januari 2025.
Jawa Barat
Tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB di Jawa Barat pada 2025 meski opsen berlaku, dengan pembebasan BBNKB II untuk kendaraan second.
Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah memberikan diskon PKB 13,94% dan BBNKB 24,70% untuk periode 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
Yogyakarta
Pemprov DIY menetapkan tarif PKB sebesar 1,496% yang lebih kecil dari tahun sebelumnya, meskipun opsen berlaku.
Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, tanpa adanya kenaikan pajak.
Bali
Pemprov Bali menerapkan diskon pengurangan PKB sebesar 14,35% untuk kendaraan di bawah 200 cc dan 12,15% untuk kendaraan di atas 200 cc, dengan diskon BBNKB sebesar 24%.
Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program relaksasi pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025, dengan pembebasan denda PKB dan BBNKB II.
Kalimantan Selatan
Memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25% yang berlaku hingga 5 Juli 2025, dengan evaluasi lebih lanjut setelah periode tersebut.
Sulawesi Barat
Pemprov Sulawesi Barat memberikan pengurangan PKB dan BBNKB pada 5 Januari hingga 31 Maret 2025 sebagai bentuk insentif setelah opsen berlaku.
Sulawesi Selatan
Bapenda Sulsel memberikan insentif berupa pengurangan PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 9,5% untuk kendaraan bermotor baru.
Papua Selatan
Pemprov Papua Selatan memastikan tidak ada kenaikan PKB setelah opsen pajak kendaraan bermotor mulai 6 Januari 2025, dengan penurunan denda keterlambatan dari 25% menjadi 1% per bulan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan peluang untuk mengurangi beban pajak dan denda. Pemprov di berbagai daerah berupaya memberikan kemudahan serta insentif bagi masyarakat, sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
(tn/christie)
MEDAN Dalam rangka membangun silaturahmi dan kolaborasi di bulan suci Ramadan, Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli
POLITIK
MEDAN Seorang pria bernama Eriza Wilmana (43), warga Kabupaten Deli Serdang, mengungkapkan keluhannya terhadap kinerja penyidik Ditreskr
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalungun kembali mel
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., melakukan Safari Ramadhan 1447 Hijriyah Pemerintah Kabupaten Batu Bara ber
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas membantah klaim yang menyebutkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengala
EKONOMI
JAKARTA Ketegangan geopolitik yang melibatkan Iran, Israel, dan Amerika Serikat berpotensi mengguncang perekonomian global, termasuk Indon
EKONOMI
ACEH TIMUR Sebanyak 19 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dilaporkan ditangkap oleh otoritas laut Thailand pada 11 Maret
NASIONAL
JAKARTA Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengunjungi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Sabtu (14/3/2026) untuk member
POLITIK
JAKARTA Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, bersama Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, mengunjungi Po
NASIONAL
JAKARTA Permintaan maaf yang disampaikan oleh Rismon Sianipar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya pada 12 Maret 2026 men
POLITIK