Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Seorang pria bernama Eriza Wilmana (43), warga Kabupaten Deli Serdang, mengungkapkan keluhannya terhadap kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara terkait laporan dugaan pemalsuan cek senilai Rp 1,2 miliar yang telah dilayangkan pada Agustus 2024 lalu.
Eriza merasa laporan yang telah masuk dalam sistem dengan nomor LP/B/1050/VIII/2024 SPKT Polda Sumut sejak 5 Agustus 2024 tersebut terkesan mandek dan belum mendapatkan kepastian hukum.
Bersama dengan kuasa hukumnya, Pardamean Tumanggor, Eriza mengaku kecewa karena hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus tersebut.Baca Juga:
"Kami sudah melaporkan kasus ini sejak Agustus 2024, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian hukum. Kami meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Eriza dengan nada penuh harap pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Pemalsuan Cek dan Kerugian Besar
Kasus ini bermula dari pemalsuan tanda tangan dalam cek yang digunakan untuk pencairan uang oleh pelaku yang diduga bernama Ramlan Tarigan.
Cek tersebut digunakan untuk mencairkan dana Rp 1,2 miliar yang seharusnya digunakan untuk gaji para personel keamanan di PT Panglima Siaga Bangsa, tempat Eriza bekerja sebagai Direktur Cabang Sumatera Utara.
Pada 2 Agustus 2024, Eriza yang terkejut mendapati bahwa uang tersebut telah dicairkan pada 31 Juli 2024 di Bank BRI KCP Pulau Brayan, tanpa sepengetahuannya.
Berdasarkan hasil laboratorium forensik yang diterima, tanda tangan dalam cek tersebut terbukti tidak identik dengan tanda tangan asli Eriza, yang semakin memperkuat dugaan adanya pemalsuan.
Kuasa Hukum Desak Kepastian Hukum
Pardamean Tumanggor, selaku kuasa hukum Eriza, mengungkapkan keheranannya atas lambannya proses hukum meskipun alat bukti sudah dianggap cukup kuat.
"Hasil laboratorium menunjukkan tanda tangan tersebut tidak identik dengan yang asli. Kami mendesak agar pihak kepolisian segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka," ungkapnya.
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN