BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Maret 2026

Laporan Pemalsuan Cek Rp 1,2 Miliar di Polda Sumut Terkesan Mandek, Korban Minta Kepastian Hukum

Nurul - Sabtu, 14 Maret 2026 18:01 WIB
Laporan Pemalsuan Cek Rp 1,2 Miliar di Polda Sumut Terkesan Mandek, Korban Minta Kepastian Hukum
Gedung Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Seorang pria bernama Eriza Wilmana (43), warga Kabupaten Deli Serdang, mengungkapkan keluhannya terhadap kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara terkait laporan dugaan pemalsuan cek senilai Rp 1,2 miliar yang telah dilayangkan pada Agustus 2024 lalu.

Eriza merasa laporan yang telah masuk dalam sistem dengan nomor LP/B/1050/VIII/2024 SPKT Polda Sumut sejak 5 Agustus 2024 tersebut terkesan mandek dan belum mendapatkan kepastian hukum.

Bersama dengan kuasa hukumnya, Pardamean Tumanggor, Eriza mengaku kecewa karena hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus tersebut.

Baca Juga:

"Kami sudah melaporkan kasus ini sejak Agustus 2024, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian hukum. Kami meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Eriza dengan nada penuh harap pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Pemalsuan Cek dan Kerugian Besar

Kasus ini bermula dari pemalsuan tanda tangan dalam cek yang digunakan untuk pencairan uang oleh pelaku yang diduga bernama Ramlan Tarigan.

Cek tersebut digunakan untuk mencairkan dana Rp 1,2 miliar yang seharusnya digunakan untuk gaji para personel keamanan di PT Panglima Siaga Bangsa, tempat Eriza bekerja sebagai Direktur Cabang Sumatera Utara.

Pada 2 Agustus 2024, Eriza yang terkejut mendapati bahwa uang tersebut telah dicairkan pada 31 Juli 2024 di Bank BRI KCP Pulau Brayan, tanpa sepengetahuannya.

Berdasarkan hasil laboratorium forensik yang diterima, tanda tangan dalam cek tersebut terbukti tidak identik dengan tanda tangan asli Eriza, yang semakin memperkuat dugaan adanya pemalsuan.

Kuasa Hukum Desak Kepastian Hukum

Pardamean Tumanggor, selaku kuasa hukum Eriza, mengungkapkan keheranannya atas lambannya proses hukum meskipun alat bukti sudah dianggap cukup kuat.

"Hasil laboratorium menunjukkan tanda tangan tersebut tidak identik dengan yang asli. Kami mendesak agar pihak kepolisian segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka," ungkapnya.

Menurutnya, penundaan ini tidak hanya memperlambat proses hukum, tetapi juga semakin memperberat beban korban.

"Selain kehilangan uang, klien kami juga harus menanggung beban bunga pinjaman bank yang cukup besar untuk membayar gaji para pekerja yang terganggu akibat pencairan ilegal tersebut," tambahnya.

Teror dan Beban Finansial Korban

Akibat dari pencairan ilegal ini, sebanyak 237 orang satpam yang seharusnya menerima gaji terpaksa menunggu dan menjadi sasaran amarah mereka, yang mengira Eriza sebagai penggelap uang.

Untuk meredakan situasi, Eriza terpaksa meminjam uang dari bank guna membayar gaji pekerja. Namun, kini ia harus menanggung cicilan bunga pinjaman tersebut setiap bulannya.

"Kami meminta kepastian hukum agar penderitaan klien kami segera berakhir. Selain mengembalikan dana yang hilang, kami juga berharap agar pelaku segera dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujar Pardamean.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, belum memberikan tanggapan terkait keluhan mandeknya laporan tersebut.*

(tm/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tragedi Kecelakaan Maut, Empat Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru