620 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa di DPRD Sumut, Armoured Water Cannon Disiagakan
MEDAN Ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Ima
PERISTIWA
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hal tersebut disampaikan menyusul kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang diduga meminta setoran uang THR untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal.
"Kesimpulannya, KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan apa pun kepada pihak eksternal, termasuk THR," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (14/3/2026).Baca Juga:
Asep juga mengungkapkan bahwa KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 terkait Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, yang dikhususkan untuk periode menjelang hari raya.
Surat Edaran tersebut mengimbau agar seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara tidak menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan.
"Menjauhi praktik-praktik semacam ini sangat penting dalam menjaga integritas jabatan dan mencegah penyalahgunaan wewenang," tegas Asep.
Kasus Bupati Cilacap dan Pemerasan THR
Kasus ini mencuat setelah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, diduga memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan kepada Forkopimda dan untuk kepentingan pribadi bupati.
Uang tersebut diminta dari setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan total setoran yang ditargetkan mencapai Rp 750 juta.
Padahal, pemerintah pusat telah memberikan THR kepada 10,5 juta aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI, dengan total nilai Rp 55,1 triliun.
Oleh karena itu, KPK menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi kepala daerah untuk memberikan THR kepada pihak eksternal guna menjaga hubungan baik.
"Kepala daerah seharusnya tidak perlu memberikan THR, karena sudah ada THR dari pemerintah pusat," ujar Asep.
MEDAN Ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Ima
PERISTIWA
JAKARTA Partai Gerindra menolak tuntutan sejumlah mahasiswa yang meminta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan. Partai pendukung
NASIONAL
MEDAN Keceriaan terlihat dari wajah ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) saat mengikuti kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PM
KESEHATAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota Medan bergerak cepat menyiapkan berbagai kebut
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pemerintah Kecamatan Tanjung Tiram terus berupaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayahnya. Sal
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Mahasiswa Program Doktor Ilmu Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Very Julianto, M.Psi., Psikolog, melakukan penelitian
NASIONAL
JAKARTA Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) DKI Jakarta memperingati Hari Donor Darah Sedunia (HDDS) 2026 dengan menggelar kegiatan
KESEHATAN
JAKARTA Kejaksaan Agung menyerahkan uang senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan yang berasal dari hasil lelang barang rampa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kemampuan berbahasa Mandarin dinilai tidak lagi cukup untuk menghadapi kebutuhan dunia kerja yang semakin global. Generasi muda ki
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas secara resmi melepas sebanyak 1.547 petugas Sensus Ekonomi 2026 dalam kegiatan Pencananga
PEMERINTAHAN