BREAKING NEWS
Senin, 22 Juni 2026

Bupati Cilacap Diduga Terlibat Pemerasan THR untuk Forkopimda, KPK Ungkap Kasusnya

- Sabtu, 14 Maret 2026 20:56 WIB
Bupati Cilacap Diduga Terlibat Pemerasan THR untuk Forkopimda, KPK Ungkap Kasusnya
Barang bukti uang tunai dalam goodie bag terkait pemerasan oleh Bupati Cilacap saat ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026). (Foto: Tangkapan Layar KPK RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Dalam kasus yang mencuat pada pertengahan Maret 2026, KPK menyatakan bahwa Bupati Syamsul meminta setoran tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Cilacap.

"Setiap SKPD diminta menyetor uang untuk keperluan pemberian THR kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bagian dari kewajiban administratif menjelang Lebaran," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga:

Syamsul disebut menargetkan pengumpulan dana yang mencapai Rp 750 juta dengan total 47 satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Tersangka utama, Syamsul, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, dilaporkan telah mengumpulkan uang senilai Rp 610 juta antara tanggal 9 hingga 13 Maret 2026.

Dana yang dihimpun oleh Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma, ini diduga tidak hanya untuk keperluan THR Forkopimda, tetapi juga untuk kepentingan pribadi Bupati.

Meski beberapa SKPD mampu menyetorkan uang sesuai permintaan, ada pula yang menyerahkan dana dalam jumlah lebih kecil, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta.

KPK pun menetapkan Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko sebagai tersangka dan menahan keduanya untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

"Kasus ini merupakan bentuk praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah dan masyarakat," kata Asep.

Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono dikenakan pasal pelanggaran terkait pemerasan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini semakin menambah panjang daftar praktik pemerasan yang melibatkan pejabat daerah di Indonesia, dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah lainnya dalam menjaga integritas aparatur negara.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Cilacap Ditangkap KPK, Uang Rp 610 Juta Diduga untuk Pemberian THR
Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras, Anies: Kita Semua Marah!
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dan 27 Orang dalam OTT Cilacap
Novel Baswedan Kecam Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Desak Presiden Prabowo Usut Tuntas: Ini Upaya Membunuh!
Posko Layanan Aduan THR dan BHR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Pekerja Bisa Laporkan Masalah Secara Online
Profil Kekayaan Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK, Didominasi Aset Properti
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru