BREAKING NEWS
Jumat, 01 Mei 2026

KPK Tegaskan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR ke Forkopimda, Imbau Hindari Gratifikasi

Adam - Sabtu, 14 Maret 2026 21:57 WIB
KPK Tegaskan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR ke Forkopimda, Imbau Hindari Gratifikasi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Tangkapan Layar KPK RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Hal tersebut disampaikan menyusul kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang diduga meminta setoran uang THR untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal.

"Kesimpulannya, KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan apa pun kepada pihak eksternal, termasuk THR," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga:

Asep juga mengungkapkan bahwa KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 terkait Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, yang dikhususkan untuk periode menjelang hari raya.

Surat Edaran tersebut mengimbau agar seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara tidak menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan.

"Menjauhi praktik-praktik semacam ini sangat penting dalam menjaga integritas jabatan dan mencegah penyalahgunaan wewenang," tegas Asep.

Kasus Bupati Cilacap dan Pemerasan THR

Kasus ini mencuat setelah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, diduga memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan kepada Forkopimda dan untuk kepentingan pribadi bupati.

Uang tersebut diminta dari setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan total setoran yang ditargetkan mencapai Rp 750 juta.

Padahal, pemerintah pusat telah memberikan THR kepada 10,5 juta aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI, dengan total nilai Rp 55,1 triliun.

Oleh karena itu, KPK menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi kepala daerah untuk memberikan THR kepada pihak eksternal guna menjaga hubungan baik.

"Kepala daerah seharusnya tidak perlu memberikan THR, karena sudah ada THR dari pemerintah pusat," ujar Asep.

Ia juga menambahkan bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan lebih lanjut, seperti pemberian proyek kepada pihak swasta atau penutupan pelanggaran hukum.

Potensi Dampak Korupsi di Daerah

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan THR ini dapat berdampak luas pada tata kelola pemerintahan daerah.

Selain mengarah pada pelanggaran hukum, praktik semacam ini juga dapat membuka celah bagi penyimpangan lainnya, seperti pelanggaran dalam pengerjaan proyek pemerintah yang melibatkan pihak swasta.

"Kami khawatirkan ini akan menimbulkan efek domino yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah," tambah Asep.

KPK juga menegaskan pentingnya komitmen kepala daerah dan Forkopimda dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

KPK juga mengingatkan agar pejabat senior di pemerintahan, seperti Sekda, dapat menolak perintah yang dapat merugikan hukum dan melanggar ketentuan yang ada.

Penetapan Tersangka

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026), KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 610 juta yang sudah dikumpulkan dari perangkat daerah Cilacap.

Uang tersebut ditemukan dalam bentuk goodie bag yang siap dibagikan kepada Forkopimda. Berdasarkan temuan ini, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*

(an/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jusuf Kalla Bandingkan Kasus Andrie Yunus dengan Novel Baswedan, Desak Polisi Usut Tuntas
THR ASN Pemko Medan: 50% Sudah Cair, BKAD Targetkan Tuntas Selasa Mendatang
Bupati Cilacap Diduga Terlibat Pemerasan THR untuk Forkopimda, KPK Ungkap Kasusnya
Bupati Cilacap Ditangkap KPK, Uang Rp 610 Juta Diduga untuk Pemberian THR
Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras, Anies: Kita Semua Marah!
Bupati Batu Bara Hadiri Tausiyah Agama dan Buka Puasa Bersama di Kejaksaan Negeri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru