37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hal tersebut disampaikan menyusul kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang diduga meminta setoran uang THR untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal.
"Kesimpulannya, KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan apa pun kepada pihak eksternal, termasuk THR," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (14/3/2026).Baca Juga:
Asep juga mengungkapkan bahwa KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 terkait Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, yang dikhususkan untuk periode menjelang hari raya.
Surat Edaran tersebut mengimbau agar seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara tidak menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan.
"Menjauhi praktik-praktik semacam ini sangat penting dalam menjaga integritas jabatan dan mencegah penyalahgunaan wewenang," tegas Asep.
Kasus Bupati Cilacap dan Pemerasan THR
Kasus ini mencuat setelah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, diduga memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan kepada Forkopimda dan untuk kepentingan pribadi bupati.
Uang tersebut diminta dari setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan total setoran yang ditargetkan mencapai Rp 750 juta.
Padahal, pemerintah pusat telah memberikan THR kepada 10,5 juta aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI, dengan total nilai Rp 55,1 triliun.
Oleh karena itu, KPK menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi kepala daerah untuk memberikan THR kepada pihak eksternal guna menjaga hubungan baik.
"Kepala daerah seharusnya tidak perlu memberikan THR, karena sudah ada THR dari pemerintah pusat," ujar Asep.
Ia juga menambahkan bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan lebih lanjut, seperti pemberian proyek kepada pihak swasta atau penutupan pelanggaran hukum.
Potensi Dampak Korupsi di Daerah
KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan THR ini dapat berdampak luas pada tata kelola pemerintahan daerah.
Selain mengarah pada pelanggaran hukum, praktik semacam ini juga dapat membuka celah bagi penyimpangan lainnya, seperti pelanggaran dalam pengerjaan proyek pemerintah yang melibatkan pihak swasta.
"Kami khawatirkan ini akan menimbulkan efek domino yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah," tambah Asep.
KPK juga menegaskan pentingnya komitmen kepala daerah dan Forkopimda dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
KPK juga mengingatkan agar pejabat senior di pemerintahan, seperti Sekda, dapat menolak perintah yang dapat merugikan hukum dan melanggar ketentuan yang ada.
Penetapan Tersangka
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026), KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 610 juta yang sudah dikumpulkan dari perangkat daerah Cilacap.
Uang tersebut ditemukan dalam bentuk goodie bag yang siap dibagikan kepada Forkopimda. Berdasarkan temuan ini, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*
(an/dh)
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN