Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia juga menambahkan bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan lebih lanjut, seperti pemberian proyek kepada pihak swasta atau penutupan pelanggaran hukum.
Potensi Dampak Korupsi di Daerah
KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan THR ini dapat berdampak luas pada tata kelola pemerintahan daerah.
Selain mengarah pada pelanggaran hukum, praktik semacam ini juga dapat membuka celah bagi penyimpangan lainnya, seperti pelanggaran dalam pengerjaan proyek pemerintah yang melibatkan pihak swasta.
"Kami khawatirkan ini akan menimbulkan efek domino yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah," tambah Asep.
KPK juga menegaskan pentingnya komitmen kepala daerah dan Forkopimda dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
KPK juga mengingatkan agar pejabat senior di pemerintahan, seperti Sekda, dapat menolak perintah yang dapat merugikan hukum dan melanggar ketentuan yang ada.
Penetapan Tersangka
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026), KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 610 juta yang sudah dikumpulkan dari perangkat daerah Cilacap.
Uang tersebut ditemukan dalam bentuk goodie bag yang siap dibagikan kepada Forkopimda. Berdasarkan temuan ini, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*
(an/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.