BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Maret 2026

Kejagung: Kades Kohod Belum Serahkan Dokumen Terkait Kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 09:50 WIB
Kejagung: Kades Kohod Belum Serahkan Dokumen Terkait Kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang
Pagar laut di Tangerang dibongkar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, belum menyerahkan dokumen penting terkait kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

Salah satu dokumen yang diminta adalah Letter C yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di kawasan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Arsin.

"Itu belum (menyerahkan data)," ujar Harli dalam keterangan persnya pada Kamis (6/2/2025).

Dia menjelaskan bahwa Kejagung masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan sedang menunggu investigasi lebih lanjut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kasus ini.

Harli menambahkan bahwa penyelidikan ini terkait dengan administrasi yang harus ditelusuri, termasuk dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut.

"Karena peristiwanya sudah yang dulu-dulu, makanya administrasi yang harus ditelusuri dan yang berkompeten itu adalah kementerian atau lembaga yang terkait, karena itu kewenangannya," ujar Harli.

Sebelumnya, surat dari Kejagung yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa Kejagung sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan SHGB dan SHM di perairan laut Kabupaten Tangerang selama periode 2023-2024.

Dalam surat tersebut, Kejagung meminta bantuan kepada Kades Kohod, Arsin, untuk menyerahkan dokumen berupa buku Letter C Desa Kohod yang berhubungan dengan kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut tersebut.

Harli mengonfirmasi keberadaan surat tersebut dan menjelaskan bahwa Kejagung sedang melakukan pengumpulan bahan data secara proaktif dalam penyelidikan ini.

"Karena ini masih penyelidikan, kami perlu kehati-hatian dalam menjalankan tugas ini," ungkapnya.

Kejagung akan terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pagar laut yang diduga melibatkan beberapa pihak terkait.

(okz/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru