BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

KPK Ungkap Hasto Kristiyanto Diduga Menyokong Dana Rp 400 Juta untuk PAW Harun Masiku

Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 14:40 WIB
238 view
KPK Ungkap Hasto Kristiyanto Diduga Menyokong Dana Rp 400 Juta untuk PAW Harun Masiku
Sidang lanjutan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, diduga turut terlibat dalam mendanai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku dengan jumlah sebesar Rp 400 juta. Uang tersebut disalurkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

Pengungkapan ini disampaikan oleh tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Menurut keterangan KPK, pada awal September 2019, kader PDIP Agustiani Tio diminta untuk melobi Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait proses PAW Harun Masiku.

Tindak lanjut lobi ini mengarah pada negosiasi terkait biaya operasional yang dibutuhkan untuk proses PAW. Awalnya, Wahyu Setiawan meminta uang Rp 1 miliar, yang kemudian diturunkan menjadi Rp 900 juta setelah proses negosiasi. Saeful Bahri, seorang kader PDIP, kemudian melaporkan hal ini kepada Hasto yang setuju menanggung biaya tersebut.

Baca Juga:

Pada 16 Desember 2019, Kusnadi, staf Hasto, menyerahkan uang senilai Rp 400 juta kepada Donny Tri Istiqomah, yang sebelumnya terlibat dalam pertemuan dengan Saeful dan Harun. Uang tersebut diduga digunakan untuk memperlancar proses PAW Harun Masiku.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
9 Bos Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Nama Tom Lembong dan Enggartiasto Disebut
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Lima Laporan Masuk Sejak 2024
KPK Panggil Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan
Kinerja Kejaksaan di Sumut Mengecewakan, Banyak Kasus Korupsi Dibiarkan
komentar
beritaTerbaru