BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Penggeledahan di Rumah Anggota DPR Heri Gunawan!

Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 19:26 WIB
329 view
Penggeledahan di Rumah Anggota DPR Heri Gunawan!
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan berjalan ke ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR RI 2024–2029 dari fraksi Gerindra, Heri Gunawan, di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu malam (5/2) hingga Kamis (6/2) dini hari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan hadiah, janji, atau gratifikasi oleh anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024.

"Dari penggeledahan itu, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa dalam keterangan resmi kepada wartawan, Kamis (6/2).

Baca Juga:

KPK sebelumnya telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi dalam kasus ini pada 27 Desember 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, Heri mengungkapkan bahwa dana CSR Bank Indonesia merupakan bagian dari kerja sama antara Komisi XI DPR RI dan Bank Indonesia, meskipun ia enggan memberikan rincian lebih lanjut.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Nadiem Makarim Tegaskan Tak Toleransi Korupsi Terkait Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp 692 Miliar
Nadiem Makarim Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Kejagung Kembali Panggil 3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim Terkait Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Polda Banten Tahan Lagi Dua Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 Triliun, Wakil Ketua Kadin Cilegon Terlibat
KPK Jawab Sentilan Kubu Hasto soal Penyadapan: Ada Jalur Praperadilan!
komentar
beritaTerbaru