TAPANULI UTARA -- Sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menggelar rapat pleno terbuka di Sopo Partungkoan, Tarutung, untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa pasangan tersebut adalah Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca putusan MK No. 114/PHPU.BUP-XXIII/2025.