Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
2. Jika seorang ayah meninggal dengan meninggalkan satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, maka harta dibagi dalam perbandingan 2:1 (misalnya, dari 3 bagian: 2 bagian untuk anak laki-laki dan 1 bagian untuk anak perempuan).
3. Jika hanya ada anak perempuan tanpa anak laki-laki, maka mereka mendapatkan dua pertiga dari harta warisan.
4. Jika hanya ada satu anak perempuan tanpa anak laki-laki, maka ia memperoleh setengah dari total warisan.
5. Ahli waris lainnya, seperti istri, orang tua, dan saudara kandung, juga memiliki hak atas warisan sesuai dengan hukum Islam.
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.