Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
bitvonline.com-Hukum Islam mengatur pembagian harta warisan dengan jelas, sebagaimana tertuang dalam Al-Qur'an dan hadis. Salah satu prinsip utama dalam waris Islam adalah perbandingan bagian anak laki-laki dan anak perempuan, yang telah ditetapkan dalam Surah An-Nisa ayat 11.
Ketetapan Al-Qur'an dalam Pembagian Warisan
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
"Allah mewasiatkan kepada kalian tentang (pembagian warisan untuk) anak-anak kalian, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Jika anak perempuan itu lebih dari dua, maka mereka memperoleh dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu hanya satu, maka ia memperoleh setengah harta. Bagi kedua orang tua, masing-masing mendapatkan seperenam dari harta yang ditinggalkan jika orang yang meninggal memiliki anak. Jika ia tidak memiliki anak dan kedua orang tuanya mewarisi hartanya, maka ibunya mendapat sepertiga. Namun, jika ia memiliki saudara, maka ibunya mendapat seperenam. Semua itu setelah dipenuhi wasiat yang ia buat atau setelah melunasi utang. Orang tua dan anak-anak kalian, kalian tidak tahu siapa yang lebih dekat manfaatnya bagi kalian. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa: 11)
Hadis Nabi tentang Pembagian Warisan
Selain dalam Al-Qur'an, Rasulullah ﷺ juga menegaskan hukum waris dalam berbagai hadis. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, di mana Rasulullah ﷺ bersabda:
"Berikanlah bagian warisan kepada ahlinya. Jika masih tersisa setelahnya, maka itu untuk laki-laki yang paling dekat (dengan si mayit)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa warisan harus dibagi sesuai dengan ketetapan syariat sebelum dialokasikan kepada ahli waris lainnya.
Prinsip Pembagian Warisan dalam Islam
Berdasarkan Al-Qur'an dan hadis, pembagian warisan dalam Islam memiliki prinsip sebagai berikut:
1. Anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan karena tanggung jawab finansialnya lebih besar dalam Islam.
2. Jika seorang ayah meninggal dengan meninggalkan satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, maka harta dibagi dalam perbandingan 2:1 (misalnya, dari 3 bagian: 2 bagian untuk anak laki-laki dan 1 bagian untuk anak perempuan).
3. Jika hanya ada anak perempuan tanpa anak laki-laki, maka mereka mendapatkan dua pertiga dari harta warisan.
4. Jika hanya ada satu anak perempuan tanpa anak laki-laki, maka ia memperoleh setengah dari total warisan.
5. Ahli waris lainnya, seperti istri, orang tua, dan saudara kandung, juga memiliki hak atas warisan sesuai dengan hukum Islam.
Mengapa Anak Laki-laki Mendapat Bagian Lebih Banyak?
Beberapa orang mungkin menganggap pembagian ini tidak adil, tetapi dalam Islam, keadilan tidak selalu berarti persamaan jumlah. Pembagian ini didasarkan pada tanggung jawab yang harus dipikul oleh masing-masing gender:
• Laki-laki wajib menafkahi istri, anak-anak, dan keluarga besarnya.
• Perempuan tidak dibebani kewajiban finansial dalam keluarga; bahkan warisannya tetap menjadi hak pribadinya.
Dampak Jika Hukum Waris Islam Dilanggar
Jika hukum waris tidak diterapkan sesuai syariat, berbagai konflik keluarga sering kali terjadi, termasuk:
• Perebutan harta warisan antar saudara yang dapat menyebabkan permusuhan berkepanjangan.
• Ketidakadilan bagi perempuan atau ahli waris lainnya, terutama jika hak-hak mereka tidak diberikan.
• Hukuman dari Allah SWT, karena warisan adalah ketetapan Allah yang wajib ditaati.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barang siapa yang memutuskan hak waris seseorang secara zalim, maka Allah akan memotong bagiannya di surga pada hari kiamat." (HR. Ibnu Majah, no. 2703, dinyatakan sahih oleh Al-Albani)
Kesimpulan
Pembagian warisan dalam Islam bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan sistem keadilan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT berdasarkan tanggung jawab ekonomi masing-masing gender. Dengan memahami hukum waris Islam, umat Muslim dapat menjalankan pembagian harta dengan benar, menghindari perselisihan keluarga, dan memperoleh keberkahan dari Allah SWT.
Sebagai umat Muslim, kita wajib mengamalkan hukum Allah dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam pembagian warisan, agar tidak tergolong sebagai orang yang zalim terhadap hak-hak ahli waris.
(Krisna)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL