Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM keliling di lima lokasi di Jakarta pada Selasa (11/2/2025). Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta Layanan SIM keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Mal Citraland
Layanan ini memberikan kemudahan bagi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
SIM yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
KTP asli beserta fotokopi
Mengisi formulir permohonan di lokasi SIM keliling
Mengikuti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan
Biaya Perpanjangan SIM Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Ketentuan Khusus Layanan SIM keliling Jakarta hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui layanan ini. Pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Selain itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di layanan SIM keliling, karena memiliki peruntukan khusus untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengantri lama di kantor polisi.
(bs/n14)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.