Dalam praktiknya, PT Pertamina melakukan impor minyak mentah, sementara pada saat bersamaan, KKKS swasta justru mengekspor minyak yang seharusnya bisa diolah di dalam negeri. Kejagung menduga adanya perbuatan melawan hukum terkait ekspor minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN), yang mengakibatkan terganggunya pasokan minyak dalam negeri.
Kementerian ESDM, melalui Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Chrisnawan Andity, menyatakan bahwa pihaknya menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Kementerian ESDM juga siap bekerja sama dengan Kejagung untuk memberikan data dan dokumen yang diperlukan.