BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 09:31 WIB
Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Foto Kantor Ditjen Migas ESDM
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), sub-holding, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) antara tahun 2013 hingga 2018. Dalam rangka penyelidikan ini, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2) siang.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB itu berlangsung selama hampir enam jam, berakhir pada pukul 18.45 WIB. Penyidik membawa sejumlah barang bukti berupa 9 kardus berisi arsip Ditjen Migas, 9 koper, serta barang elektronik seperti 15 unit ponsel, 5 dus dokumen, dan 1 unit laptop.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan difokuskan pada tiga ruangan di kantor Ditjen Migas ESDM, yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. Kejagung menyita sejumlah barang sebagai bagian dari penyidikan yang melibatkan peraturan terkait pemanfaatan minyak bumi di Indonesia.

Kasus ini berawal dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi domestik untuk kebutuhan dalam negeri. Namun, diduga PT Pertamina dan beberapa KKKS swasta melakukan pelanggaran dengan menghindari kesepakatan yang ditetapkan, serta beralih ke ekspor minyak mentah, meskipun seharusnya mengutamakan pemenuhan kebutuhan kilang dalam negeri.

Dalam praktiknya, PT Pertamina melakukan impor minyak mentah, sementara pada saat bersamaan, KKKS swasta justru mengekspor minyak yang seharusnya bisa diolah di dalam negeri. Kejagung menduga adanya perbuatan melawan hukum terkait ekspor minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN), yang mengakibatkan terganggunya pasokan minyak dalam negeri.

Kementerian ESDM, melalui Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Chrisnawan Andity, menyatakan bahwa pihaknya menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Kementerian ESDM juga siap bekerja sama dengan Kejagung untuk memberikan data dan dokumen yang diperlukan.

(dc/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru