BREAKING NEWS
Selasa, 29 April 2025

Hasyim Asy'ari Saksi Ahli di MK, Ungkap Fakta Sengketa Pilkada Mandailing Natal

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 12:36 WIB
215 view
Hasyim Asy'ari Saksi Ahli di MK, Ungkap Fakta Sengketa Pilkada Mandailing Natal
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/2/2025). Hasyim memberikan keterangannya sebagai ahli yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal, sebagai pihak termohon.

"Demi Allah saya bersumpah sebagai ahli akan menyampaikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya," ujar Hasyim dengan tegas saat mengucap sumpah di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dengan didampingi oleh hakim Guntur Hamzah dan hakim Daniel Yusmic.

Sidang sengketa Pilkada Madina ini dibagi dalam tiga panel yang masing-masing menangani sengketa di berbagai daerah. Panel I yang dipimpin oleh Ketua MK menangani sengketa di Kabupaten Mandailing Natal, Kutai Kartanegara, dan Kepulauan Talaud. Sementara Panel II dan III membahas sengketa di Kabupaten Boven Digoel, Jeneponto, Berau, Jayapura, Puncak, dan Puncak Jaya.

Baca Juga:

Sidang sengketa Pilkada Mandailing Natal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon Bupati Saipullah Nasution dari pasangan calon nomor urut 02. Saipullah diduga menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 16 Oktober 2024, padahal penetapan calon sudah dilakukan pada 22 September 2024. Dalil ini dijadikan dasar gugatan oleh pasangan calon nomor urut 01, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein NST, yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut.

Kuasa hukum pemohon, Salman Alfarisi, menegaskan bahwa Paslon 02 tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf j UU Nomor 10 Tahun 2016 dan melanggar peraturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Menurut Salman, tindakan terlambat dalam menyerahkan LHKPN ini membuktikan bahwa syarat pencalonan yang diwajibkan belum dipenuhi oleh Paslon 02.

Baca Juga:

Pemohon juga mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2260 Tahun 2024 serta mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 02, Saipullah Nasution–Atika Azmi Utammi, sebagai pemenang Pilkada Mandailing Natal. Mereka juga menuduh paslon 02 menggunakan posisi petahana untuk memobilisasi aparatur desa dan melakukan mutasi jabatan secara tidak sah demi keuntungan politik.

Sidang sengketa Pilkada ini diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak terkait, untuk memastikan transparansi dan keabsahan proses pilkada yang berlangsung.

(tb/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah Pasca Sengketa Pilkada 2024
MK Putuskan 40 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024
MK Dapat Diskualifikasi Pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi dalam Pilkada Mandailing Natal, Kata Pengamat
Wakil Ketua MK Marah Saat Sidang Sengketa Pilkada Mimika, KPU Mimika Tidak Lampirkan Bukti C.Hasil dari TPS
Kuasa Hukum Bobby-Surya Bantah Tudingan Fitnah Pj Gubernur Sumut di Sidang MK
KPUD Muara Enim Sebut Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Melewati Tenggat Waktu, Pemohon Membantah
komentar
beritaTerbaru