Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JAKARTA -Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/2/2025). Hasyim memberikan keterangannya sebagai ahli yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal, sebagai pihak termohon.
"Demi Allah saya bersumpah sebagai ahli akan menyampaikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya," ujar Hasyim dengan tegas saat mengucap sumpah di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dengan didampingi oleh hakim Guntur Hamzah dan hakim Daniel Yusmic.
Sidang sengketa Pilkada Madina ini dibagi dalam tiga panel yang masing-masing menangani sengketa di berbagai daerah. Panel I yang dipimpin oleh Ketua MK menangani sengketa di Kabupaten Mandailing Natal, Kutai Kartanegara, dan Kepulauan Talaud. Sementara Panel II dan III membahas sengketa di Kabupaten Boven Digoel, Jeneponto, Berau, Jayapura, Puncak, dan Puncak Jaya.
Sidang sengketa Pilkada Mandailing Natal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon Bupati Saipullah Nasution dari pasangan calon nomor urut 02. Saipullah diduga menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 16 Oktober 2024, padahal penetapan calon sudah dilakukan pada 22 September 2024. Dalil ini dijadikan dasar gugatan oleh pasangan calon nomor urut 01, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein NST, yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Salman Alfarisi, menegaskan bahwa Paslon 02 tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf j UU Nomor 10 Tahun 2016 dan melanggar peraturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Menurut Salman, tindakan terlambat dalam menyerahkan LHKPN ini membuktikan bahwa syarat pencalonan yang diwajibkan belum dipenuhi oleh Paslon 02.
Pemohon juga mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2260 Tahun 2024 serta mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 02, Saipullah Nasution–Atika Azmi Utammi, sebagai pemenang Pilkada Mandailing Natal. Mereka juga menuduh paslon 02 menggunakan posisi petahana untuk memobilisasi aparatur desa dan melakukan mutasi jabatan secara tidak sah demi keuntungan politik.
Sidang sengketa Pilkada ini diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak terkait, untuk memastikan transparansi dan keabsahan proses pilkada yang berlangsung.
(tb/a)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA