Digitalisasi Pasar Dimulai, Rico Waas Luncurkan Sistem Pembayaran Nontunai di Pasar Petisah
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan Sistem Pembayaran Kontribusi dan Digitalisasi Pasar di Pasar Tradisional Peti
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan siap menerima apapun keputusan hakim dalam sidang putusan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) sore ini.
"Kita siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini," ujar Ronny kepada wartawan.
Ronny menegaskan bahwa seluruh argumen, dalil hukum, bukti, dan kesaksian yang mendukung permohonan atau gugatan terhadap penetapan status tersangka Hasto telah dipaparkan dalam persidangan. Ia juga menekankan bahwa masyarakat telah menyaksikan jalannya proses hukum ini secara terbuka.
"Publik dapat melihat bagaimana ahli dari pihak KPK sekalipun banyak memperkuat substansi dan dalil-dalil hukum yang kami sampaikan," kata Ronny.
Ia menambahkan bahwa persidangan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan perjuangan hukum PDI Perjuangan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum yang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ronny mengutip doktrin hukum 'The fruit of poisonous tree' yang disampaikan oleh ahli hukum Dr. Maruarar Siahaan, yang menyatakan bahwa bukti yang diperoleh dengan cara yang melanggar hukum tidak dapat digunakan dalam persidangan karena akan mencemari sistem peradilan.
"Jika kita membiarkan kesewenangan dalam penegakan hukum, maka siapapun bisa menjadi korban. Tidak peduli apakah Anda pejabat, pengusaha, petani, pedagang, aktivis partai, atau rakyat biasa, setiap orang memiliki hak hukum yang harus dihormati," tegas Ronny.
KPK Optimistis Menang
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis bahwa hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.
"Gugatan praperadilan yang diajukan HK (Hasto Kristiyanto) harus ditolak," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan.
KPK meyakini bahwa proses penetapan status tersangka terhadap Hasto telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan memiliki bukti kuat. Oleh karena itu, KPK berharap hakim akan memberikan putusan yang sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sidang putusan praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus yang melibatkan salah satu petinggi partai politik besar di Indonesia. Keputusan hakim akan menentukan apakah status tersangka Hasto Kristiyanto tetap berlaku atau justru dibatalkan.
(tb/a)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan Sistem Pembayaran Kontribusi dan Digitalisasi Pasar di Pasar Tradisional Peti
PEMERINTAHAN
MEDAN Kafilah Kabupaten Batu Bara berhasil menorehkan sejumlah prestasi membanggakan pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke
PEMERINTAHAN
LANGKAT Di tengah derasnya arus modernisasi yang terus berkembang, upaya pelestarian budaya daerah dinilai semakin penting untuk menjaga
PEMERINTAHAN
BINJAI Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kota Binjai mendesak Pemerintah Kota Binjai untuk segera membenahi tata kelola retrib
NASIONAL
BANGKALAN Ribuan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendatangi Kantor Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Kamis, 25 Juni 2026. Mer
NASIONAL
JAKARTA PT Pertamina (Persero) memastikan salah satu kapal tanker milik PT Pertamina International Shipping (PIS), Kapal Gamsunoro, berh
EKONOMI
YOGYAKARTA Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, angkat bicara setelah dirinya dila
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menilai Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil langkah nyata apabila benar me
POLITIK
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi usulan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk me
KESEHATAN
DELI SERDANG Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri penutupan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke40 Provinsi Sumatera Uta
PEMERINTAHAN