Kementerian Luar Negeri RI telah mengeluarkan imbauan terkait maraknya tren #KaburAjaDulu. Pihak Kemlu mengingatkan bahwa bekerja atau tinggal di luar negeri harus melalui jalur resmi agar tidak terjebak dalam praktik ilegal, seperti perdagangan manusia atau eksploitasi tenaga kerja.
"Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja atau pindah ke luar negeri agar memahami regulasi dan perlindungan hukum yang tersedia. Pastikan untuk mendapatkan informasi resmi sebelum mengambil keputusan besar seperti ini," ujar perwakilan Kemlu dalam pernyataannya.