BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Hasto Tersudut! Praperadilan Ditolak, KPK Bisa Lakukan Upaya Paksa

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 10:41 WIB
Hasto Tersudut! Praperadilan Ditolak, KPK Bisa Lakukan Upaya Paksa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum," jelas Setyo.

Sebelumnya, hakim tunggal Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Hakim menyatakan bahwa permohonan Hasto tidak jelas atau kabur karena menggugat dua surat perintah penyidikan (sprindik) sekaligus dalam satu gugatan.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto dalam persidangan.

Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dinyatakan sah secara hukum.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru