BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Hasto Tersudut! Praperadilan Ditolak, KPK Bisa Lakukan Upaya Paksa

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 10:41 WIB
245 view
Hasto Tersudut! Praperadilan Ditolak, KPK Bisa Lakukan Upaya Paksa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA SELATAN -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan terus berjalan. Setyo menyatakan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap Hasto sepenuhnya merupakan wewenang penyidik.

"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

Putusan Praperadilan Tak Diterima, KPK Sebut Proses Hukum Sesuai Aturan

Baca Juga:

Setyo juga menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Menurutnya, keputusan hakim tersebut menunjukkan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum," jelas Setyo.

Baca Juga:

Sebelumnya, hakim tunggal Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Hakim menyatakan bahwa permohonan Hasto tidak jelas atau kabur karena menggugat dua surat perintah penyidikan (sprindik) sekaligus dalam satu gugatan.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto dalam persidangan.

Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dinyatakan sah secara hukum.

Dugaan Keterlibatan Hasto dalam Kasus Harun Masiku

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait upaya meloloskan eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku, sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW. Selain itu, Hasto juga disangka melakukan perintangan penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron sejak tahun 2020.

Dalam persidangan praperadilan, tim hukum Hasto menghadirkan sejumlah saksi, termasuk seorang terpidana kasus Harun Masiku. Namun, argumentasi tim hukum Hasto tidak diterima oleh hakim.

Menanggapi putusan ini, tim hukum Hasto menegaskan bahwa mereka belum menyerah dan akan mengambil langkah hukum lain.

"Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi ini belum selesai. Kami akan mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk membela hak hukum klien kami," ujar salah satu anggota tim hukum Hasto.

Dengan status hukum yang semakin menguat, KPK diyakini akan melanjutkan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau upaya paksa dalam waktu dekat.

(km/a)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru