
Raisa Curhat Soal ‘Cinta Sejati’ Saat Konser, Isyarat Keretakan Rumah Tangga?
JAKARTA Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. adsensePenyanyi Raisa Andriana resmi mengajukan gugatan cerai terhadap
EntertainmentJAKARTA SELATAN -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan terus berjalan. Setyo menyatakan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap Hasto sepenuhnya merupakan wewenang penyidik.
"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Putusan Praperadilan Tak Diterima, KPK Sebut Proses Hukum Sesuai Aturan
Setyo juga menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Menurutnya, keputusan hakim tersebut menunjukkan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum," jelas Setyo.
Sebelumnya, hakim tunggal Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Hakim menyatakan bahwa permohonan Hasto tidak jelas atau kabur karena menggugat dua surat perintah penyidikan (sprindik) sekaligus dalam satu gugatan.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto dalam persidangan.
Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dinyatakan sah secara hukum.
Dugaan Keterlibatan Hasto dalam Kasus Harun Masiku
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait upaya meloloskan eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku, sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW. Selain itu, Hasto juga disangka melakukan perintangan penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron sejak tahun 2020.
Dalam persidangan praperadilan, tim hukum Hasto menghadirkan sejumlah saksi, termasuk seorang terpidana kasus Harun Masiku. Namun, argumentasi tim hukum Hasto tidak diterima oleh hakim.
Menanggapi putusan ini, tim hukum Hasto menegaskan bahwa mereka belum menyerah dan akan mengambil langkah hukum lain.
"Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi ini belum selesai. Kami akan mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk membela hak hukum klien kami," ujar salah satu anggota tim hukum Hasto.
Dengan status hukum yang semakin menguat, KPK diyakini akan melanjutkan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau upaya paksa dalam waktu dekat.
(km/a)
JAKARTA Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. adsensePenyanyi Raisa Andriana resmi mengajukan gugatan cerai terhadap
EntertainmentJAKARTA Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan kembali mendapat apresiasi nasional. adsenseDala
Seni dan BudayaLAMPUNG Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke74 Humas Polri, Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Lampung menyampaikan u
PemerintahanBOGOR Ahli pers nasional Drs. Rustam Fachri Mandayun menegaskan pentingnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis di Indonesia, teru
PeristiwaBANDA ACEH PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kembali menorehkan prestasi membanggakan setelah berhasil memborong empat penghargaan bergen
PemerintahanJAKARTA Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Miny
EkonomiBINTAN Sebuah kapal kayu tanpa nama dilaporkan terbakar hebat di perairan Tanjung Sauh, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada Ka
PeristiwaJAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan skema insentif pajak baru yang ditujukan untuk mendukung
EkonomiJAKARTA Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eisha M. Rachbini, menilai proyek Kereta Cepat Jaka
EkonomiACEH Tim gabungan Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 3,87 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Aceh Utara
Hukum dan Kriminal