
Pentingnya Masa Emas 20-30 Tahun untuk Kekuatan Tulang di Masa Depan
JAKARTA Osteoporosis sering dianggap sebagai penyakit yang menyerang usia lanjut, namun proses pengeroposan tulang sebenarnya dimulai jau
KesehatanJAKARTA SELATAN -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan terus berjalan. Setyo menyatakan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap Hasto sepenuhnya merupakan wewenang penyidik.
"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Putusan Praperadilan Tak Diterima, KPK Sebut Proses Hukum Sesuai Aturan
Setyo juga menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Menurutnya, keputusan hakim tersebut menunjukkan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum," jelas Setyo.
Sebelumnya, hakim tunggal Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Hakim menyatakan bahwa permohonan Hasto tidak jelas atau kabur karena menggugat dua surat perintah penyidikan (sprindik) sekaligus dalam satu gugatan.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto dalam persidangan.
Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dinyatakan sah secara hukum.
Dugaan Keterlibatan Hasto dalam Kasus Harun Masiku
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait upaya meloloskan eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku, sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW. Selain itu, Hasto juga disangka melakukan perintangan penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron sejak tahun 2020.
Dalam persidangan praperadilan, tim hukum Hasto menghadirkan sejumlah saksi, termasuk seorang terpidana kasus Harun Masiku. Namun, argumentasi tim hukum Hasto tidak diterima oleh hakim.
Menanggapi putusan ini, tim hukum Hasto menegaskan bahwa mereka belum menyerah dan akan mengambil langkah hukum lain.
"Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi ini belum selesai. Kami akan mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk membela hak hukum klien kami," ujar salah satu anggota tim hukum Hasto.
Dengan status hukum yang semakin menguat, KPK diyakini akan melanjutkan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau upaya paksa dalam waktu dekat.
(km/a)
JAKARTA Osteoporosis sering dianggap sebagai penyakit yang menyerang usia lanjut, namun proses pengeroposan tulang sebenarnya dimulai jau
KesehatanMEDAN Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua pria yang diduga pelaku pencurian panel lampu lalu lintas milik Dinas Perhu
Hukum dan KriminalSEMARANG Banjir masih menggenangi Jalur Pantura SemarangSurabaya, tepatnya di Jalan Kaligawe Raya, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2
PeristiwaJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag), s
PemerintahanJAKARTA Pengguna aplikasi penghasil uang kini memiliki kesempatan menarik untuk mendapatkan saldo DANA gratis hingga Rp101.000 hanya deng
EntertainmentPALEMBANG Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan bayi yang beroperasi di
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Bank Tanah bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan mengoptimalkan pe
PemerintahanJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2025 yang akan
PolitikJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (
PemerintahanJAKARTA Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, hadir dalam Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia
Pemerintahan