BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Aria Bima Menanggapi Laporan Terhadap Rieke Diah Pitaloka di MKD: “Jangan Terlalu Latah”

BITVonline.com - Senin, 30 Desember 2024 09:52 WIB
83 view
Aria Bima Menanggapi Laporan Terhadap Rieke Diah Pitaloka di MKD: “Jangan Terlalu Latah”
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Politikus PDIP, Aria Bima, angkat bicara mengenai laporan yang diajukan terhadap rekannya sesama anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Rieke yang meminta penundaan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% saat rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu.

Aria Bima menyatakan bahwa dirinya akan melakukan protes jika nantinya Rieke dipanggil untuk diklarifikasi oleh MKD. Dalam wawancara di gedung DPR, Jakarta, pada Senin (30/12/2024), Aria mengungkapkan ketidaksenangannya terhadap tindakan MKD yang menurutnya terlalu cepat merespons ucapan anggota DPR. “Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan. Bisa-bisa MKD yang dibubarkan,” ujar Aria dengan tegas.

Anggota Komisi VI DPR ini juga menekankan pentingnya bagi MKD untuk lebih bijak dalam menanggapi setiap tindakan atau pernyataan anggota dewan, dan menempatkan tugas serta kewenangannya sesuai porsinya. Aria berpendapat bahwa MKD tidak perlu mencampuri setiap hal yang berkaitan dengan fungsi anggota dewan, terutama jika itu merupakan bagian dari tugas mereka dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. “Jangan MKD terlalu latah mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi tugas anggota dewan, kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya menciderai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi,” jelasnya.

Baca Juga:

Meski demikian, Aria menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati MKD sebagai lembaga yang berfungsi menjaga perilaku anggota dewan. Ia juga yakin bahwa MKD tidak akan memanggil Rieke Diah Pitaloka terkait dengan pernyataan-pernyataannya yang ia anggap sebagai bentuk aspirasi masyarakat terkait penerapan kebijakan PPN 12%.

“Saya yakin MKD tidak akan memanggil Mba Rieke Diah Pitaloka terkait dengan statement-statement yang menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dengan pelaksanaan penerapan PPN 12 persen,” tambah Aria.

Baca Juga:

Di sisi lain, MKD DPR RI telah menerima laporan pengaduan terhadap Rieke Diah Pitaloka. Laporan tersebut merujuk pada pernyataan Rieke yang meminta penundaan kenaikan PPN dalam rapat paripurna DPR. Dalam dokumen yang diterima oleh detikcom pada Minggu (29/12), surat laporan itu ditujukan kepada Rieke dengan nomor 743/PW.09/12/2024. Surat tersebut tertanggal 27 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.

Namun, Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap Rieke Diah Pitaloka ditunda karena saat ini anggota DPR tengah berada di daerah pemilihan (dapil) mereka masing-masing selama masa reses. “Iya, surat pemanggilan itu memang saya tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dululah,” ujar Dek Gam.

MKD berencana untuk mendalami laporan tersebut lebih lanjut setelah masa reses selesai, dan tindak lanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan situasi.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru