Komnas HAM Selidiki Ancaman Digital terhadap 12 Saksi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah melakukan penyelidikan terkait laporan indikasi ancaman yang diterima 12 o
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Politikus PDIP, Aria Bima, angkat bicara mengenai laporan yang diajukan terhadap rekannya sesama anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Rieke yang meminta penundaan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% saat rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Aria Bima menyatakan bahwa dirinya akan melakukan protes jika nantinya Rieke dipanggil untuk diklarifikasi oleh MKD. Dalam wawancara di gedung DPR, Jakarta, pada Senin (30/12/2024), Aria mengungkapkan ketidaksenangannya terhadap tindakan MKD yang menurutnya terlalu cepat merespons ucapan anggota DPR. “Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan. Bisa-bisa MKD yang dibubarkan,” ujar Aria dengan tegas.
Anggota Komisi VI DPR ini juga menekankan pentingnya bagi MKD untuk lebih bijak dalam menanggapi setiap tindakan atau pernyataan anggota dewan, dan menempatkan tugas serta kewenangannya sesuai porsinya. Aria berpendapat bahwa MKD tidak perlu mencampuri setiap hal yang berkaitan dengan fungsi anggota dewan, terutama jika itu merupakan bagian dari tugas mereka dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. “Jangan MKD terlalu latah mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi tugas anggota dewan, kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya menciderai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi,” jelasnya.
Meski demikian, Aria menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati MKD sebagai lembaga yang berfungsi menjaga perilaku anggota dewan. Ia juga yakin bahwa MKD tidak akan memanggil Rieke Diah Pitaloka terkait dengan pernyataan-pernyataannya yang ia anggap sebagai bentuk aspirasi masyarakat terkait penerapan kebijakan PPN 12%.
“Saya yakin MKD tidak akan memanggil Mba Rieke Diah Pitaloka terkait dengan statement-statement yang menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dengan pelaksanaan penerapan PPN 12 persen,” tambah Aria.
Di sisi lain, MKD DPR RI telah menerima laporan pengaduan terhadap Rieke Diah Pitaloka. Laporan tersebut merujuk pada pernyataan Rieke yang meminta penundaan kenaikan PPN dalam rapat paripurna DPR. Dalam dokumen yang diterima oleh detikcom pada Minggu (29/12), surat laporan itu ditujukan kepada Rieke dengan nomor 743/PW.09/12/2024. Surat tersebut tertanggal 27 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.
Namun, Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap Rieke Diah Pitaloka ditunda karena saat ini anggota DPR tengah berada di daerah pemilihan (dapil) mereka masing-masing selama masa reses. “Iya, surat pemanggilan itu memang saya tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dululah,” ujar Dek Gam.
MKD berencana untuk mendalami laporan tersebut lebih lanjut setelah masa reses selesai, dan tindak lanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan situasi.
(N/014)
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah melakukan penyelidikan terkait laporan indikasi ancaman yang diterima 12 o
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang bandar dan dua kurir narkoba di Kelurahan Tanah Seribu,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Linimasa media sosial X ramai membahas isu pemadaman listrik global yang disebut akan terjadi pada Kamis (2/4/2026). Informasi i
EKONOMI
MANDAILING NATAL Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ny. Yupri Ast
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk mengonfirmasi penanganan perkara terdakwa kasus korupsi vi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keputusan K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menuntut investigasi cepat, transparan, dan komprehensif atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebanyak 10.000 warga Kota Medan akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 200.000 per bulan melalui Program Keluarga Harapan (PK
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pakar digital dan forensik sekaligus tersangka pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi), Rismo
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memastikan langkah banding atas vonis terhadap Fandi Ramadhan, terkait kasus narkob
HUKUM DAN KRIMINAL