KPK Pastikan Keberadaan Asrul Aziz di Luar Negeri Tidak Menghambat Penyidikan Kasus Kuota Haji
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa posisi Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Re
NASIONAL
JAKARTA -Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Surat edaran ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025 terkait efisiensi belanja kementerian/lembaga.
Surat edaran ini bertujuan untuk memandu seluruh unit kerja di Kemdiktisaintek dalam melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja, yang meliputi berbagai pos pengeluaran seperti belanja operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
"Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, kementerian/lembaga perlu melakukan identifikasi efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk belanja operasional dan non-operasional," ujar Surat Edaran
Surat edaran ini juga mencakup kebijakan internal mengenai sistem kerja pegawai untuk mendukung penghematan belanja operasional dan non-operasional. Beberapa kebijakan yang tercantum dalam surat edaran antara lain penghematan penggunaan daya dan jasa seperti air dan listrik, pembatasan penyelenggaraan rapat, pengurangan perjalanan dinas, serta efisiensi penggunaan sarana prasarana kantor dan pemeliharaan gedung.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak 10 Februari 2025, dan akan dievaluasi jika diperlukan penyesuaian lebih lanjut dalam pelaksanaannya. Kemdiktisaintek juga menegaskan akan menegakkan disiplin jika ditemukan pelanggaran dalam implementasi efisiensi anggaran ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian juga mengimbau para pimpinan unit kerja untuk mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan surat edaran ini agar penghematan belanja dapat tercapai secara maksimal.
(km/n14)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa posisi Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Re
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendoakan videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas dalam sidang kasus dugaan korupsi
NASIONAL
SEOUL Presiden Prabowo Subianto tiba di Istana Kepresidenan Blue House atau Cheong Wa Dae, Rabu (1/4/2026), untuk menggelar pertemuan re
INTERNASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Rabu (1/4/2026). Pukul 09.11 WIB, IHSG bergerak di level 7.17
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini kembali mencatatkan kenaikan signifikan. Mengacu data resmi Logam Mulia, ha
EKONOMI
JAKARTA Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam seminggu, khususn
EKONOMI
MEDAN Proses pengalihan status tahanan Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait
PEMERINTAHAN