Kabupaten Simalungun Raih Juara I Stand Terbaik Nasional di PENAS XVII 2026 Gorontalo
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada ajang Pekan Nasional (PENAS) P
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Jagat media sosial tengah diramaikan dengan tagar #KaburAjaDulu sebagai bentuk protes terhadap kondisi dalam negeri yang dinilai kurang kondusif. Banyak warga mengungkapkan keinginan untuk meninggalkan Indonesia demi mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Namun, fenomena eksodus warga Indonesia ke luar negeri sejatinya bukan hal baru.
Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa sepanjang 2019-2022, sebanyak 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) telah berpindah menjadi Warga Negara Singapura. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sebelumnya memperkirakan jumlah WNI yang berpindah kewarganegaraan mencapai sekitar 1.000 orang per tahun.
Proses Sulit dan Biaya yang Tidak Murah
Meski banyak yang ingin berpindah kewarganegaraan, proses naturalisasi tidaklah mudah. Berdasarkan informasi dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, seseorang yang ingin menjadi Warga Negara Singapura harus terlebih dahulu bekerja dan mendapatkan status Permanent Resident (PR). Setelah itu, barulah mereka bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Adapun biaya yang harus dibayar untuk mengajukan kewarganegaraan Singapura bagi orang dewasa yang telah memiliki status PR adalah sebesar S$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000. Jika permohonan disetujui, ada biaya tambahan sebesar S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan.
Untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, biaya permohonan kewarganegaraan lebih murah, yakni S$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Jika permohonan disetujui, ada biaya tambahan sebesar S$ 10.
Sementara itu, biaya naturalisasi untuk menjadi WNI jauh lebih tinggi. Berdasarkan situs resmi Kemenkumham, biaya naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI adalah Rp 50 juta. Jika naturalisasi dilakukan karena perkawinan campur, biayanya Rp 15 juta. Sedangkan bagi WNA yang berjasa bagi negara atau demi kepentingan nasional, biaya yang dikenakan adalah Rp 2,5 juta. Adapun anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5 juta.
Indonesia Berusaha Menjaga Talenta Terbaik
Fenomena berpindah kewarganegaraan ini menjadi perhatian serius, terutama bagi Indonesia yang tengah bersaing dengan negara lain dalam mempertahankan sumber daya manusia terbaik. Banyaknya warga yang memilih pindah ke negara lain menandakan adanya tantangan bagi pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif agar talenta-talenta terbaik tetap tinggal dan berkontribusi bagi bangsa.
Tagar #KaburAjaDulu yang ramai di media sosial mencerminkan kegelisahan sebagian masyarakat terhadap situasi di dalam negeri. Meski begitu, menjadi Warga Negara asing bukanlah keputusan yang mudah dan membutuhkan proses panjang serta biaya yang tidak sedikit.
(cb/a)
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada ajang Pekan Nasional (PENAS) P
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengalokasikan anggaran lebih dari Rp39 miliar untuk pembangunan ruas jalan Ujung Pa
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A. Malik Musa, SH, M.Hum, menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran Pengurus
NASIONAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar memperkuat kemitraan antara Satuan Pelayana
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo melalui platfo
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sebu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR y
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/11030 yang melarang aparatur sipil negara (ASN)
PEMERINTAHAN
PALUTA Perbaikan ruas jalan HutaimbaruSipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dikerjakan Pemerintah Provinsi Sumatera U
EKONOMI
MEDAN Suasana Car Free Day (CFD) di kawasan Kota Tua Kesawan, Medan, Minggu (28/6/2026), berlangsung lebih semarak dari biasanya. Selain
PEMERINTAHAN