JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) secara resmi membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Dengan keputusan ini, keduanya tidak lagi dapat menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan. Pembekuan ini didasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon untuk Razman dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten untuk Firdaus.
Juru bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga wibawa pengadilan.
"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).