BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Revisi UU Minerba: Tambang Perguruan Tinggi Dapat Dikelola BUMN, BUMD, atau Swasta

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 15:53 WIB
291 view
Revisi UU Minerba: Tambang Perguruan Tinggi Dapat Dikelola BUMN, BUMD, atau Swasta
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkapkan adanya perubahan substantif dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Salah satu poin krusial yang dibahas adalah terkait pengelolaan tambang yang dikaitkan dengan perguruan tinggi, di mana prioritas diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha swasta.

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui berbagai diskusi dan menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pihak kampus. "Khusus untuk perguruan tinggi, setelah banyak diskusi dan mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kampus-kampus, akhirnya kita membuat polanya bahwa yang diberi secara prioritas adalah BUMN, BUMD, atau badan swasta," ujar Doli kepada wartawan pada Senin (17/2/2025).

Skema Pengelolaan Tambang untuk Kampus

Baca Juga:

Doli menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nantinya akan menunjuk perantara dalam pengelolaan tambang yang akan dikaitkan dengan perguruan tinggi tertentu. "(BUMN, BUMD, dan badan swasta) yang ditunjuk oleh pemerintah nantinya akan dihubungkan dengan perguruan tinggi tertentu," jelasnya.

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru