"Yang pertama menyangkut soal pemberian izin prioritas, yang sebelumnya semua harus lewat mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR meminta supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang," ungkap Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/2/2025).
Revisi UU Minerba ini masih dalam tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah. Namun, perubahan dalam skema pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi diperkirakan akan menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan akademisi dan pemerhati lingkungan.