
Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun: Ini Momentum Lahirkan Generasi Emas
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanJAKARTA -Pengacara Lisa Rachmat, kuasa hukum terdakwa dalam kasus suap hakim yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (17/2). Lisa meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan jaksa, yang menurutnya tidak jelas dan cermat dalam menguraikan peran kliennya dalam upaya mempengaruhi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa hukum Lisa, Gregorius Ronald Tannur, menyampaikan dalam eksepsinya bahwa tindakan penyidik Kejaksaan Agung RI terhadap kliennya, termasuk penyitaan barang, tidak disertai dengan izin dari ketua pengadilan setempat, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa pemeriksaan Lisa tidak dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum, yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, pihak pengacara juga memprotes ketidakjelasan dakwaan jaksa, terutama terkait dengan tuduhan Lisa yang disebut berusaha mempengaruhi tiga hakim yang mengadili kasus kasasi Ronald Tannur. Menurut kuasa hukum, dakwaan tersebut tidak memberikan uraian yang cermat dan rinci mengenai peran Lisa dalam upaya tersebut.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Lisa Rachmat terlibat aktif dalam penyusunan suap untuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya guna mengatur vonis bebas bagi Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Dini Sera. Uang suap yang diberikan, menurut jaksa, bersumber dari Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur.
Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Lisa Rachmat terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA), melalui pemberian uang suap sebesar Rp 5.000.000.000 kepada hakim yang mengadili perkara tersebut.
Kasus ini semakin memanas, dengan Lisa Rachmat berharap bahwa majelis hakim menerima eksepsinya dan membatalkan dakwaan jaksa. Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan untuk berlangsung pada pekan depan.
(dc/a)
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapanuli
PemerintahanKAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menelusuri laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Nega
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2
PolitikPARAPAT Pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, kali ini menyor
NasionalTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bener Meriah resmi melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda)
PolitikOlehRachmat Jayadikarta SE,.adsenseKELANGKAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan sejumlah provinsi lain d
OpiniJAKARTA Hasil undian cabang olahraga sepak bola putra SEA Games 2025 resmi diumumkan dan langsung menyita perhatian publik. adsenseTim
OlahragaJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat capaian signifikan dalam upaya pembera
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, menerima permintaan maaf dari Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan terkait insiden
Hukum dan Kriminal