BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Tuduhan Suap pada Kasus Gregorius Ronald Tannur: Lisa Rachmat Ajukan Eksepsi dan Bebaskan Kliennya dari Tahanan

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 16:25 WIB
Tuduhan Suap pada Kasus Gregorius Ronald Tannur: Lisa Rachmat Ajukan Eksepsi dan Bebaskan Kliennya dari Tahanan
Gregorius Ronald Tannur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengacara Lisa Rachmat, kuasa hukum terdakwa dalam kasus suap hakim yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (17/2). Lisa meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan jaksa, yang menurutnya tidak jelas dan cermat dalam menguraikan peran kliennya dalam upaya mempengaruhi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kuasa hukum Lisa, Gregorius Ronald Tannur, menyampaikan dalam eksepsinya bahwa tindakan penyidik Kejaksaan Agung RI terhadap kliennya, termasuk penyitaan barang, tidak disertai dengan izin dari ketua pengadilan setempat, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa pemeriksaan Lisa tidak dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum, yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, pihak pengacara juga memprotes ketidakjelasan dakwaan jaksa, terutama terkait dengan tuduhan Lisa yang disebut berusaha mempengaruhi tiga hakim yang mengadili kasus kasasi Ronald Tannur. Menurut kuasa hukum, dakwaan tersebut tidak memberikan uraian yang cermat dan rinci mengenai peran Lisa dalam upaya tersebut.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Lisa Rachmat terlibat aktif dalam penyusunan suap untuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya guna mengatur vonis bebas bagi Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Dini Sera. Uang suap yang diberikan, menurut jaksa, bersumber dari Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur.

Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Lisa Rachmat terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA), melalui pemberian uang suap sebesar Rp 5.000.000.000 kepada hakim yang mengadili perkara tersebut.

Kasus ini semakin memanas, dengan Lisa Rachmat berharap bahwa majelis hakim menerima eksepsinya dan membatalkan dakwaan jaksa. Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan untuk berlangsung pada pekan depan.

(dc/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru