JAKARTA -Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Kebijakan ini menetapkan kewajiban yang lebih ketat bagi perusahaan untuk menempatkan DHE dari hasil ekspor sumber daya alam (SDA) ke sistem keuangan Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025), Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kewajiban penempatan DHE ini akan mencapai 100% dengan jangka waktu penempatan selama 12 bulan di rekening khusus DHE SDA pada bank-bank nasional.
"Dengan adanya kebijakan ini, sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan diharapkan dapat berkontribusi lebih besar dalam memperkuat stabilitas ekonomi Indonesia. Semua DHE dari sektor tersebut wajib disalurkan ke dalam sistem keuangan kita," kata Prabowo.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Menurut Prabowo, sektor migas akan tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam PP 36 Tahun 2023.
"Untuk sektor migas, tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di PP 36 2023. Jadi, hanya sektor SDA lainnya yang diharuskan memenuhi kewajiban ini," jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian Indonesia dengan meningkatkan cadangan devisa negara dan mendukung sistem keuangan nasional. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong transparansi dalam pengelolaan hasil ekspor SDA.
(cb/a)
Editor
: Redaksi
Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Devisa Hasil Ekspor, Sektor SDA Wajib Ditempatkan 100% di Bank Nasional