BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Prabowo Panggil Kepala Bakamla, Apa Yang Dibahas?

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 19:04 WIB
496 view
Prabowo Panggil Kepala Bakamla, Apa Yang Dibahas?
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Laksamana Madya Irvansyah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Laksamana Madya Irvansyah, menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (17/2). Dalam kesempatan tersebut, Irvansyah mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Presiden tidak membahas topik khusus selain mendapatkan wejangan untuk terus bekerja dengan semangat.

"Tidak hanya memberikan semangat kepada saya untuk terus bekerja dengan semangat, tetap semangat," kata Irvansyah kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.

Irvansyah juga membahas tentang perkembangan regulasi terkait peran Bakamla sebagai coast guard Indonesia. Saat ini, pihaknya tengah mengajukan draf Undang-Undang Keamanan Laut dan konsep revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 178 untuk menegaskan peran Bakamla sebagai coast guard dan sebagai penyidik di laut.

Baca Juga:

"Untuk menuju Indonesia coast guard, kami sedang mengajukan draf undang-undang keamanan laut serta konsep untuk revisi Perpres 178 agar memperjelas bahwa Bakamla adalah coast guard, dan juga berperan sebagai penyidik di laut," ujarnya.

Irvansyah menjelaskan bahwa undang-undang ini penting untuk mengatasi masalah tumpang tindih kewenangan yang selama ini dihadapi oleh Bakamla. Ia mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang mempertanyakan kewenangan Bakamla dalam menjaga keamanan laut.

Baca Juga:

"Kalau memang kita ingin, sebaiknya tidak ada tumpang tindih kewenangan, supaya nanti bisa dipikirkan solusi yang tidak menimbulkan tumpang tindih. Sementara Bakamla sendiri ingin menjadi coast guard dengan kewenangan untuk menyidik," tambahnya.

Meskipun sudah ada kewenangan bagi Bakamla untuk menangkap, memeriksa, dan membawa barang bukti ke darat untuk diserahkan kepada penyidik, Irvansyah menekankan bahwa kewenangan tersebut tidak sampai pada tahap penyidikan lebih lanjut, yang kadang menimbulkan risiko pembebasan pelaku yang seharusnya dapat diproses.

(dc/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Bakamla RI Berhasil Evakuasi 30 ABK Kapal Tenggelam di Perairan Utara Berakit, Kepri
Bakamla RI dan UNODC Gelar Latihan VBSS untuk Petugas Penegak Hukum Wanita ASEAN
Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah di Selat Karimata
Bakamla Tangkap Kapal Penyelundup Pasir Timah Tujuan Malaysia di Perairan Lingga
Kronologi Kapal Feri KMP Mutiara Ferindo 2 Terbakar di Perairan Banten
KMP Mutiara Ferindo 2 Terbakar Hebat di Perairan Banten!, 12 ABK Dievakuasi
komentar
beritaTerbaru