Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Irvansyah menjelaskan bahwa undang-undang ini penting untuk mengatasi masalah tumpang tindih kewenangan yang selama ini dihadapi oleh Bakamla. Ia mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang mempertanyakan kewenangan Bakamla dalam menjaga keamanan laut.
"Kalau memang kita ingin, sebaiknya tidak ada tumpang tindih kewenangan, supaya nanti bisa dipikirkan solusi yang tidak menimbulkan tumpang tindih. Sementara Bakamla sendiri ingin menjadi coast guard dengan kewenangan untuk menyidik," tambahnya.
Meskipun sudah ada kewenangan bagi Bakamla untuk menangkap, memeriksa, dan membawa barang bukti ke darat untuk diserahkan kepada penyidik, Irvansyah menekankan bahwa kewenangan tersebut tidak sampai pada tahap penyidikan lebih lanjut, yang kadang menimbulkan risiko pembebasan pelaku yang seharusnya dapat diproses.
(dc/a)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.