JAKARTA -Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Laksamana Madya Irvansyah, menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (17/2). Dalam kesempatan tersebut, Irvansyah mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Presiden tidak membahas topik khusus selain mendapatkan wejangan untuk terus bekerja dengan semangat.
"Tidak hanya memberikan semangat kepada saya untuk terus bekerja dengan semangat, tetap semangat," kata Irvansyah kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.
Irvansyah juga membahas tentang perkembangan regulasi terkait peran Bakamla sebagai coast guard Indonesia. Saat ini, pihaknya tengah mengajukan draf Undang-Undang Keamanan Laut dan konsep revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 178 untuk menegaskan peran Bakamla sebagai coast guard dan sebagai penyidik di laut.
"Untuk menuju Indonesia coast guard, kami sedang mengajukan draf undang-undang keamanan laut serta konsep untuk revisi Perpres 178 agar memperjelas bahwa Bakamla adalah coast guard, dan juga berperan sebagai penyidik di laut," ujarnya.
Irvansyah menjelaskan bahwa undang-undang ini penting untuk mengatasi masalah tumpang tindih kewenangan yang selama ini dihadapi oleh Bakamla. Ia mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang mempertanyakan kewenangan Bakamla dalam menjaga keamanan laut.
"Kalau memang kita ingin, sebaiknya tidak ada tumpang tindih kewenangan, supaya nanti bisa dipikirkan solusi yang tidak menimbulkan tumpang tindih. Sementara Bakamla sendiri ingin menjadi coast guard dengan kewenangan untuk menyidik," tambahnya.
Meskipun sudah ada kewenangan bagi Bakamla untuk menangkap, memeriksa, dan membawa barang bukti ke darat untuk diserahkan kepada penyidik, Irvansyah menekankan bahwa kewenangan tersebut tidak sampai pada tahap penyidikan lebih lanjut, yang kadang menimbulkan risiko pembebasan pelaku yang seharusnya dapat diproses.