BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

DPR Sepakati Perubahan 13 Pasal dalam RUU Minerba, Siap Dibawa ke Paripurna

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 20:29 WIB
175 view
DPR Sepakati Perubahan 13 Pasal dalam RUU Minerba, Siap Dibawa ke Paripurna
Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung,
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menyepakati pengubahan 13 pasal dalam Undang-Undang Minerba yang telah berlaku sebelumnya. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung, menjelaskan bahwa perubahan pertama menyangkut penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Perbaikan dilakukan pada pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A," ungkap Martin.

Selain itu, perubahan juga mencakup Pasal 1 angka 16 yang mendefinisikan studi kelayakan serta Pasal 5 yang mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Dalam revisi ini, pemenuhan kebutuhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menguasai hajat hidup orang banyak menjadi prioritas.

Baca Juga:

Lebih lanjut, DPR juga menyetujui perubahan pada Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan (5), serta Pasal 60 ayat (4) dan (5) yang berkaitan dengan sistem perizinan usaha dan tata kelola perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batu bara melalui mekanisme perizinan berbasis elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

Perubahan lainnya mencakup Pasal 100 ayat (2) yang mengatur pelaksanaan reklamasi dan perlindungan pascatambang dengan melibatkan pemerintah daerah, serta Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam pasal ini, terdapat penekanan pada keterlibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat di sekitar wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan serta program tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Baca Juga:

DPR juga memasukkan ketentuan audit lingkungan dalam Pasal 169A serta menyepakati revisi Pasal 171B, yang menyatakan bahwa izin usaha pertambangan yang diterbitkan sebelum UU Minerba berlaku dan mengalami tumpang tindih akan dievaluasi dan dikembalikan kepada negara jika terdapat permasalahan.

"Selain itu, revisi Pasal 174 ayat (2) juga disepakati, yang mengatur pemantauan dan peninjauan undang-undang secara berkala," tambah Martin.

Setelah melalui pembahasan di Baleg, DPR bersama Pemerintah akhirnya menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke rapat paripurna, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/2). Rapat paripurna tersebut akan menjadi tahap final sebelum RUU ini disahkan menjadi undang-undang.

(at/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
DPRD Sumut Desak Pencopotan Kepala SMA Negeri 8 Medan Terkait Kasus Pungli
Ahmad Dhani Siap Hadiri Panggilan Bareskrim dan MKD DPR Terkait Laporan Rayen Pono
Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Dapat Penangguhan Penahanan di Kasus Judi Sabung Ayam
Anggota DPRD Asahan Terlibat Judi Sabung Ayam, Penahanan Ditangguhkan dengan Beberapa Pertimbangan
Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: Harus Dipikirkan Rasa Keadilan
DPR Tanggapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa, Komisi II: Belum Urgen dan Bisa Timbulkan Kecemburuan
komentar
beritaTerbaru