
DPRD Sumut Desak Pencopotan Kepala SMA Negeri 8 Medan Terkait Kasus Pungli
MEDAN Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Meryl Rouli Saragih, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk segera mencopot Rosma
Hukum dan KriminalJAKARTA -Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menyepakati pengubahan 13 pasal dalam Undang-Undang Minerba yang telah berlaku sebelumnya. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung, menjelaskan bahwa perubahan pertama menyangkut penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Perbaikan dilakukan pada pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A," ungkap Martin.
Selain itu, perubahan juga mencakup Pasal 1 angka 16 yang mendefinisikan studi kelayakan serta Pasal 5 yang mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Dalam revisi ini, pemenuhan kebutuhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menguasai hajat hidup orang banyak menjadi prioritas.
Baca Juga:
Lebih lanjut, DPR juga menyetujui perubahan pada Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan (5), serta Pasal 60 ayat (4) dan (5) yang berkaitan dengan sistem perizinan usaha dan tata kelola perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batu bara melalui mekanisme perizinan berbasis elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Perubahan lainnya mencakup Pasal 100 ayat (2) yang mengatur pelaksanaan reklamasi dan perlindungan pascatambang dengan melibatkan pemerintah daerah, serta Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam pasal ini, terdapat penekanan pada keterlibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat di sekitar wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan serta program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Baca Juga:
DPR juga memasukkan ketentuan audit lingkungan dalam Pasal 169A serta menyepakati revisi Pasal 171B, yang menyatakan bahwa izin usaha pertambangan yang diterbitkan sebelum UU Minerba berlaku dan mengalami tumpang tindih akan dievaluasi dan dikembalikan kepada negara jika terdapat permasalahan.
"Selain itu, revisi Pasal 174 ayat (2) juga disepakati, yang mengatur pemantauan dan peninjauan undang-undang secara berkala," tambah Martin.
Setelah melalui pembahasan di Baleg, DPR bersama Pemerintah akhirnya menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke rapat paripurna, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/2). Rapat paripurna tersebut akan menjadi tahap final sebelum RUU ini disahkan menjadi undang-undang.
(at/a)
MEDAN Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Meryl Rouli Saragih, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk segera mencopot Rosma
Hukum dan KriminalMADINA Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution berharap agar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan senantias
KesehatanSUMATERA BARAT Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali erupsi pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 16.41 WIB. Erupsi tersebut tercat
BeritaASAHAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzoliman (GASAK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN
Hukum dan KriminalLANGKAT Kasus pembacokan yang menimpa seorang personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut oleh bandar narkoba di Dusun III, Desa Pekub
Hukum dan KriminalBINJAI Seorang ibu rumah tangga (IRT) menjadi korban pembegalan oleh tiga pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Vario hitam ta
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, memberikan komentar terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang
NasionalBATU BARA Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas guru, khususnya dalam hal mengajar dan mendidik Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin
PemerintahanLOMBOK Meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, ajang balap motor paling bergengsi, Mot
OlahragaPADANG SIDEMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) melalui Satpol
Hukum dan Kriminal